Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – PT. Pertamina (Persero) menskorsing pangkalan gas Elpiji milik Syarifuddin yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sanksi skorsing ini diberikan, karena pangkalan tersebut menjual tabung gas Elpiji 3 kilogram sebesar Rp 22 ribu di atas harga enceran tertinggi (HET) yang ditentukan pertamina sebagai harga jual untuk masyarakat sebesar Rp 18.800.
“Maret 2019, pangkalan Syarifuddin akan dikenakan sanksi skorsing atau pemutusan hubungan usaha (PHU) sementara untuk agennya kami potong alokasinya sebesar 1700 tabung,” ujar Sales Executive LPG III PT. Pertamina (Persero), Arnaldo Andika Putra kepada mediakendari.com, Senin (25/02/2019).
Ia juga menjelaskan, pasca penerapan sanksi ini, pembinaan pangkalan “nakal” tersebut diserahkan ke agen, karena pangkalan berada di bawah kewenangan agen.
“Agen akan diberikan surat peringatan dan pemotongan alokasi untuk bulan Maret. Apabila kedepannya ditemukan melakukan pelanggaran lagi, maka bisa diberikan sanksi yang lebih tegas lagi seperti skorsing atau pemutusan hubungan usaha,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut kekurangan stok gas elpiji 3 Kg, hanya karena pangkalan tersebut di skorsing.
“Stok akan dialokasi atau dialihkan ke pangkalan atau agen lain di wilayah yang sama. Jadi masyarakat tetap akan dapat gas elpiji 3 Kg,” tuturnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus ini, Arnaldo menghimbau pangkalan agar menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah dan patuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada keluhan pangkalan yang menyalurkan gas elpiji 3 Kg tidak sesuai ketentuan, agar bisa dilaporkan ke contact center Pertamina 1 500 000,” tutupnya. (A)