Reporter : Hasrun/Editor: Indi La’awu
RUMBIA – Wakil Bupati Bombana, Johan Salim, naik pitam dengan adanya juknis lapangan yang memberikan kemudahan bagi korporasi masuk di Kabupaten Bombana ditengah penerapan pengendalian transportasi darat dan laut masa mudik, sesuai Peraturan Mentri Perhungan nomor 25 Tahun 2020 yang disusul Surat Edaran Bupati nomor 550/754.
“Kita larang masyarakat kemana – mana suruh di rumah saja, tapi orang luar boleh keluar masuk. Masyarakat tidak akan percaya dengan kita,” ujarnya, saat rapat bersama DPRD Bombana, Senin 4 Mei 2020.
Ia menuturkan, dalam surat edaran bupati pengendalian transportasi masa mudik Idul Fitri 1440 Hijriah, tidak memberikan ruang warga dari luar masuk Bombana. Namun praktek penerapanya, justru melanggar dari poin surat edaran pengendalian transportasi darat dan laut.
Selain itu, Johan mengungkapkan jika dirinya kerap menerima pertanyaan dari masyarakat daerah itu, terkait dengan kebijakan pencegahan Covid – 19.
“Ada masyarakat tanya sama saya, kenapa orang dilarang sembahyang di masjid, tapi pasar tidak ditutup,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bombana, Syarial Abdi Arif Surat mengatakan jika surat edaran bupati tidak betentangan dengan Permenhub tentang pembatasan transportasi masa mudik Idul Fitti
“Tapi penerapanya, saya juga nda tau karna tidak di lapangan. Mungkin sebaiknya dinyatakan pada dishub dan orang di perbatasan,” kata Syahrial.
Atas kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar meminta dengan tegas, agar juknis penerapan surat edaran bupati itu segera dicabut.
“Bukan surat edarannya yang di cabut, kerena itu sudah sesui dengan Peremnhub. Tapi juknis penerapannya,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, jika dirinya sering menerima telfon warga Bombana yang ingin mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Kami juga ditelfon orang dari kampung, mahasiswa kita yang di Kota Kendari mau pulang ketemu orang tuannya, kita ditelfon pegawai dari berbagai OPD yang hendak mudik, kita sampaikan jangan masuk ketat. Tiba – tiba muncul dimedia perusahaan masuk. Ini malah melindungi korporasi. Kita tidak serius melindungi rakyat dari Covid kalau begini. Satgas sendiri yang bikin aturan, satgas sendiri yang langgar,” ucapnya.
Senada, Ketua DPRD Bombana, Arsyad ,meminta agar Kabag Hukum Setda Bombana, menyampaikan ke pimpinannya dalam hal ini bupati, untuk segera mencabut juknis penerapan pengendalian transportasi, yang bertentangan dengan surat edaran bupati terkait pengendalian transportasi darat dan laut masa mudik.
“Pada prinsipnya juknis ini harus dicabut, sekalian bagian hukum bisa mengklarifikasi terkait ini. Karena ini muncul di media lho,” tandasnya.