KENDARI – Tahun 2017, PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan pembayaran santunan sebesar Rp 17,42 Miliar yang membuat kenaikan sebesar 44,23 persen.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, jumlah santunan pembayaran Jasa Raharja Provinsi Sultra selama 2017 meningkat sebanyak 44,23 persen.
“Jika dibandingkan tahun 2016 kenaikannya cukup signifikan yakni dengan presentasi sebesar 44,23 persen yang disebabkan karena jumlah korban yang semakin meningkat juga dipengaruhi kenaikan santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tanggal 13 Februari 2017 tentang kenaikan santunan,” ujar Jhon Veredy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/01).
Dikatakan, kenaikan santunan sejak 1 Juni 2017, naik 100 persen dari jumlah semula. Dimana jika ada orang meninggal dunia dan dibayarkan santunannya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per tanggal 1 Juni, yang luka-luka dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta, cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, dan biaya penguburan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta serta ditambah lagi fasilitas ambulance juga P3K.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada tanggal 13 Februari tersebut, kata Jhon Veredy, masyarakat korban kecelakaan telah diberikan bantuan fasilitas ambulance dari TKP sampai Rumah Sakit di mana korban di rawat dan besaran bantuan P3K sebesar Rp 1 juta.
“Selama 2017 santunan meninggal dunia yang dibayarkan oleh Jasa Raharja sebesar Rp 10,31 miliar, yang luka-luka sebesar Rp 6,69 miliar, yang cacat tetap sebesar Rp 102 juta, dan penguburan sebesar Rp 18 juta, artinya biaya penguburan ini yang tidak memiliki ahli waris, dan biaya ambulance dan P3K sebesar Rp 261,18 juta,” ucapnya.
Ia menjelaskan, total keseluruhan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja selama tahun 2017 se-Sultra yakni sebesar Rp 17,42 miliar.
“Secara kuantitatif korban-korban kecelakaan yang kita bayarkan itu yang paling banyak adanya di Kota Kendari, Kolaka dan Baubau yang lainya mengikut,” tutupnya.
Reporter: Waty
Editor: Kardin