FEATUREDKendari

Jushriman Nilai Pernyataan Kuasa Hukum KPU Sikap Tidak Konsisten dengan Profesi

655
×

Jushriman Nilai Pernyataan Kuasa Hukum KPU Sikap Tidak Konsisten dengan Profesi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kuasa hukum Rusda Mahmud, Jushriman menilai pernyataan pengacara KPU Sultra La Samiru yang dimuat beberapa Media Online menyebut dalil gugatannya terkait sengketa Pilgub Sultra yang ditanganinya hanya berupa asumsi belaka, menurut Jushriman itu merupakan bentuk tindakan inkonsistensi Samiru dalam menjalankan profesinya sebagai Advokad.

Jushriman membeberkan, Sarimu pernah menjadi kuasa hukum mantan ketua KPUD Konawe Hermansyah Pagala saat menggugat keputusan KPU Sultra terkait Hermansyah Pagala sebagai Ketua KPU Konawe merangkap anggota dan Asran Lasahari sebagai anggota.

“Jadi kalau dia bilang kita berasumsi belaka, kami justru ketawa karena merasa lucu, dulu juga dia menjadi kuasa hukum Hermasyah Pagala melawan KPU, sekrang menjadi kuasa hukum KPU yang justru membela KPU,” kata Jushriman melalui rilisnya yang diterima Mediakendari.com Rabu (25/7/2018).

Lanjutnya Jushriman, saat itu Samiru bersikukuh jika Pilkada Konawe tetap dipaksakan dengan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka segala produk hukum yang diterbitkan oleh KPU Konawe menjadi cacat hukum, sehingga menurut Samiru saat itu pilkada Konawe juga Pilgub Sultra tidak sah. Faktanya pesta demokrasi di wilayah itu tetap saja berjalan.

“Jadi ini pengacara KPU tidak konsisten, jadi tidak perlu kita tanggapi biar dia berkelahi sendiri dengan pernyataannya terdahulu. Memang benar bahwa pengacara bebas membela siapapun tapi kalau kita tidak konsisten justru itu menimbulkan conflic of interest, disatu sisi dia menjadi kuasa Herman Pagala disisi lain dia menjadi pengacara KPU,” tegasnya.

Terkait materi gugatan, Jushriman enggan berkomentar terlalu jauh, ia mengaku pihaknya telah melakukan analisis secara konstruktif terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar permohonanya sebelum mengajukan gugatan.

“Nanti kita lihat di pengadilan,” singkatnya.


Reporter : Erlin

You cannot copy content of this page