FEATUREDWAKATOBI

Kabag Hukum Pemda Wakatobi Akui Adanya Ganti Rugi Lahan Warga Pada SK Bupati

551

WAKATOBI – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi mengakui bahwa, Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 merujuk pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, yang mengatur tentang ganti rugi lahan warga.

“SK Bupati No. 401 itu, Kita merujuknya ke UU Nomor 2 tahun 2012 itu,” beber Hasan, saat ditemui Mediakendari.com diruang kerjanya, Senin (16/7/2012).

Hasan menerangkan, pengadaan tanah untuk bangunan dan jalan umum dibawah 5 hektar harus menggunakan transaksi lansung, sedangkan diatas 5 hektar harus dengan panitia pengadaan tanah berdasarkan Perpres.

“Kalau terkait dengan pengadaan tanah misalkan, apakah pengadaan tanah itu berkaitan dengan bangunan atau jalanan raya kalau di bawah 5 hektar itu sebetulnya harus dengan transaksi langsung antara yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah, itu harus transaksi langsung tanpa ada panitia, kalau dia di atas 5 hektar itu bukan kewenangannya Bupati, dalam hal ini kewenangannya provinsi harus dalam bentuk panitia,” terang Hasan.

Menurut Hasan, Pemda bukanya tidak ingin mengganti rugi lahan, pada pekerjaan jalan di Kabupaten Wakatobi yang menjadi polemik akhir-akhir ini, namun pada perencanaan kegiatan, bisa jadi SKPD terkait, tidak menganggarkan untuk ganti rugi lahan.

Hasan juga menjelaskan, dalam acuan di UU No. 2 Tahun 2012 itu bisa saja diganti rugi jika dianggarkan, namun pada pekerjaan jalan tahun ini tidak dianggarkan untuk ganti rugi lahan milik warga, dan jika Pemda membayarkan ganti rugi lahan akan jadi temuan karena tidak ada dalam perencanaan kegiatan.

“Seandainya di anggarkan bisa saja diganti rugi juga dengan lahan itu, kan kalau tidak dianggarkan baru diganti rugi, akan jadi temuan,” terang Hasan.


Reporter : Syaiful
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version