NEWS

Kabar Gembira Bagi Warga Bombana, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Dimulai, Ini Syaratnya

2282
×

Kabar Gembira Bagi Warga Bombana, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Dimulai, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kasubag Tata Usaha Samsat Bombana, Suryanti, S.IP (kiri).

BOMBANA – Pemilik kendaraan motor dan mobil di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya akan bernapas legah, setelah adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 614 tahun 2021 tentang keringanan atau pembebasan tunggakkan pajak kendaraan bermotor ( PKB) di Sultra.

Kasubag Tata Usaha Samsat Bombana, Suryanti mengatakan pembebasan PKB diberlakukan di semua wilayah Sultra Termasuk di Kabupaten Bombana.

“Misalnya lima tahun dia menunggak, cuma satu tahun saja dia bayar pokok pajaknya atau PKP dan ditambah dengan pembayaran Jasa Raharja. Biar 20 tahun kalau masih dia pake kendaraannya cuma satu tahun saja dia bayar. Ini dimulai tgl 29 November sempai dengan 31 Desember 2021,” kata Suryanti, Rabu 24 November 2021.

Ia menuturkan persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan saat datang ke kantor Samsat setempat yakni foto copy BPKB dan foto KTP atas nama pemilik STNK.

Baca Juga : Warga Kasilampe Blokir Jalan Provinsi, Pemkot Tugaskan Camat Bangun Komunikasi

“Kalau jumlah pajak kendaraan berbeda – beda. Tergantung jenis motor. Pun juga mobil tergantung dari tipe mobil apa dia. Jelasnya satu tahun saja dibayar,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga di wilayah itu, melalui sosial media (sosmed) facebook.

“Kita sudah aplod di facebook, ada pemutihan pajak. Termasuk perasyaratan kita sudah sampaikan di Facebook,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pihaknya sudah menyampaikan kepada tim agar dengan cepat menyiapkan segala kebutuhan.

“Seperti tahun lalu biasanya kita sampai malam, supaya bisa mengakomodir semua para pemilik kendaraan yang akan bayar pajak,” pungkasnya.

Penulis : Hasrun

You cannot copy content of this page