KONAWE.MEDIAKENDARI.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan ASN dan PPPK secara bertahap.
Kepala BPKAD Konawe,Adnan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur negara.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan daerah apabila belum dapat direalisasikan pada bulan Juni.
“Prinsipnya pemerintah daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 terkait pedoman pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Dalam aturan itu dijelaskan apabila pemerintah daerah belum dapat membayarkan pada bulan Juni, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan pada bulan berikutnya,” ujar Adnan.
Kepala BPKAD juga mengungkapkan, proses pencairan telah dimulai sejak pekan lalu dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tahap awal. Selanjutnya, sejak 6 Juli 2026, sebanyak 44 OPD telah diperintahkan untuk segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan seluruh pembayaran gaji ke-13 dapat diselesaikan pada bulan Juli 2026. Namun, realisasi tersebut tetap bergantung pada masuknya pendapatan daerah sesuai dengan rencana anggaran kas.
Anggaran Capai Rp42 Miliar
Untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemkab Konawe mengalokasikan anggaran sekitar Rp42 miliar.
Besarnya anggaran tersebut disebabkan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memperoleh hak yang sama atas pembayaran gaji ke-13.
“Total anggarannya sekitar Rp41,5 miliar atau dibulatkan menjadi Rp42 miliar. Penerimanya terdiri dari sekitar 4.087 PNS ditambah PPPK sehingga jumlah keseluruhannya mencapai lebih dari 10 ribu orang,” kata Adnan.
Ia menyebutkan, dibandingkan sejumlah daerah lain yang hanya mengalokasikan sekitar Rp20 miliar hingga Rp23 miliar untuk pembayaran gaji ke-13, beban anggaran Konawe lebih besar karena jumlah PPPK yang cukup banyak.
Pada tahap awal pencairan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.
Meski mulai merealisasikan pembayaran gaji ke-13, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga stabilitas fiskal agar pelayanan publik dan program pembangunan tidak terganggu.
“Di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik dan berbagai kegiatan rutin perangkat daerah. Karena itu pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi kas daerah. Jika seluruh pendapatan sudah tersedia sebesar Rp42 miliar, tentu akan langsung kita bayarkan sekaligus,” pungkasnya.(***)
