KONAWENEWS

Pasien Keluhkan Beli Obat di Luar, BPJS Kesehatan Konawe Instruksikan Rumah Sakit Ganti Uang Pasien

69
Kepala BPJS Konawe, Wahyu

UNAAHA, Mediakendari.com – Sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Konawe mengeluhkan masih harus membeli obat di luar rumah sakit karena obat yang dibutuhkan tidak tersedia. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pasien, padahal pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Konawe, Wahyu, menegaskan bahwa apabila rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak dapat menyediakan obat dan meminta pasien membelinya di luar, maka rumah sakit wajib mengganti biaya pembelian obat tersebut.

Menurut Wahyu, hubungan kerja sama BPJS Kesehatan hanya dilakukan dengan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, bukan dengan pasien secara perorangan.

“Kalau untuk klaim, kerja sama kami dengan rumah sakit, bukan dengan perorangan. Penagihan klaim dilakukan oleh rumah sakit kepada BPJS, kemudian kami membayarkannya kepada rumah sakit,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, penyediaan obat merupakan tanggung jawab rumah sakit. Karena itu, ketika stok obat tidak tersedia dan pasien diarahkan membeli obat di apotek luar, pihak rumah sakit harus segera mengembalikan uang yang telah dikeluarkan pasien.

“Ketika rumah sakit tidak bisa menyediakan obat dan pasien disuruh membeli di luar, seharusnya rumah sakit segera menggantikan uang pasien. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada rumah sakit agar segera mengembalikan biaya pembelian obat yang telah dikeluarkan pasien,” tegasnya.

BPJS Bantah Klaim Belum Dibayar

Wahyu juga membantah anggapan bahwa keterlambatan penggantian uang kepada pasien disebabkan BPJS Kesehatan belum membayar klaim rumah sakit.

Ia menjelaskan, BPJS memiliki standar waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dalam menyelesaikan pembayaran klaim rumah sakit.

“Kami memiliki SLA. Sejak berkas klaim diterima secara lengkap, maksimal 25 hari sudah dibayarkan. Rinciannya, 20 hari untuk proses verifikasi dan lima hari untuk pembayaran,” jelasnya.

Menurutnya, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi, diagnosis, hingga kode tindakan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim Rumah Sakit Capai Rp5 Miliar Per Bulan

Wahyu mengungkapkan, rata-rata nilai klaim yang diajukan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan setiap bulan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Namun, tidak seluruh nilai klaim langsung dibayarkan karena sebagian masih harus melalui proses verifikasi lebih lanjut.

“Klaim rumah sakit rata-rata sekitar Rp5 miliar per bulan. Kami membayar sesuai klaim yang layak. Ada yang masuk kategori pending, tetapi itu bukan berarti tidak dibayar. Pending hanya berarti masih dalam tahap konfirmasi kepada rumah sakit,” katanya.

Ia menambahkan, konfirmasi dilakukan kepada pihak rumah sakit, bukan kepada pasien, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan pelayanan telah sesuai aturan.

Pasien BPJS Tidak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

Wahyu menegaskan, pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan tidak seharusnya dibebani biaya tambahan atau membeli obat di luar rumah sakit selama pelayanan yang diberikan termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit memiliki kewajiban menyediakan obat sesuai ketentuan. Jika karena kondisi tertentu pasien harus membeli obat di luar, maka rumah sakit yang harus mengganti biaya tersebut. Pasien BPJS seharusnya tidak dibebani biaya tambahan (extra biaya) atas pelayanan yang menjadi haknya,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version