Redaksi
KENDARI – Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Kadek Rai Sudiani menegaskan bahwa SK PAW Ketua DPRD Konawe tidak dicabut.
SK dimaksud yakni SK DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024, yang diteken Ketua Umum PAN PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno.
Dimana SK DPP PAN tersebut merekomendasikan pergantian Ketua DPRD Konawe, Ardin yang akan digantkan Beni Setiadi Burhan, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.
Menurut politisi Gerinda ini, SK PAW Ketua DPRD Konawe tersebut tidak tidak dibatalkan, karena tidak ada SK DPP PAN yang menyatakan membatalkan atau mencabut SK yang dikeluarkan sejak Oktober 2020 itu.
“SK PAW DPP PAN hanya bisa dibatalkan atau dicabut, oleh SK yang juga dikeluarkan DPP PAN yang menyatakan telah mencabut SK PAW yang telah dikeluarkan itu,” tegas Kadek Rai Sudiani saat dikonfirmasi Jumat 8 Januari 2021.
Politisi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Konawe ini juga menyinggung adanya penggiringan opini publik melalui foto yang beredar, bahwa SK PAW Ketua DPRD Konawe telah dicabut.
Meski tidak menjelaskan secara detail tentang penggiringan opini dimaksud, namun disinyalir hal itu berkaitan dengan beredarnya sejumlah foto pertemuan Ketua DPRD Konawe, Ardin bersama jajaran pengurus DPP PAN.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 6 Januari 2020, Ketua DPRD Konawe, Ardin melaksanakan konfrensi pers di Gedung DPRD Konawe, untuk menyampaikan hasil pertemuan yang digelar di Jakarta, pada 11 November 2020 lalu.
Diketahui dalam konvrensi persnya itu, Ardin menegaskan hasil pertemuan bahwa SK PAW DPP PAN telah dicabut, yang dibuktikan dengan foto dirinya bersama pengurus DPP PAN, termasuk bersama Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
Terkait beredarnya foto itu, Kadek Rai Sudiani menegaskan bahwa foto yang beredar tidak bisa dijadikan rujukan dan apalagi pembenaran bahwa SK PAW DPP PAN telah dibatalkan.
“Jadi bukti adanya pembatalan itu SK DPP PAN, bukan foto-foto, bukan bukti chat, bukan juga oknum tersebut, termasuk opini yang dibuat di media juga tidak akan menggugurkan rekomendasi PAW Ketua DPRD Konawe,” terang Kadek Rai.
Ia juga menuturkan atas polemik berkaitan dengan PAW Ketua DPRD Konawe, maka pilihannya pertama adalah berproses dan melanjutkan PAW sesuai rekomendasi.
“Kedua adalah dibatalkan tetapi harus ada SK pembatalan dan pencabutan dari DPP PAN. Jadi hanya dua hal tersebut yang bisa menghentikan polemik ini,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa akan terus mendorong segera penyelesaian polemik yang menurutnya cukup mengganggu dan menyita waktu kinerja DPRD Konawe ini.
Diantaranya, kata Kadek Rai, dengan memastikan seluruh anggota Bamus DPRD Konawe akan hadir dalam rapat untuk membahas PAW Ketua DPRD Konawe.
Seperti diketahui, rapat Bamus sendiri sedianya dilaksanakan hari ini Jumat 8 Januari 2020 di Ruang Rapat Wakil Ketua DPRD Konawe namun dibatalkan karena tidak quorum.
Pasalnya, dari 16 legislator anggota Bamus DPRD Konawe, hanya empat anggota legislator yang hadir dalam rapat tersebut. Rencananya, rapat lanjutan dijadwalkan Senin pekan depan.
“Kita akan mengupayakan agar quorum di rapat kedua nantinya, kecuali ada surat pembatalan dari DPP PAN, kita upayakan polemik ini tidak berlarut-larut agar tidak berkepanjangan, agar DPRD bisa segera menjalankan fungsinya,” pungkasnya.