KENDARI, mediakendari.com –
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Fahmi Ilman mempertanyakan kinerja KPU Konawe dan Bawaslu atas penetapan anggota DPRD Kabupaten Konawe terpilih periode 2024 – 2029.
Kuat dugaan Bawaslu Konawe “masuk angin”. Sebab, hingga penetapan caleg terpilih, Bawaslu tak menyapa masyarakat konawe terkait tindak lanjut temuan 6 orang caleg yang diduga melanggar dan partai tidak akan merekomendasikan pelantikan tersebut.
Menurut Fahmi, ia mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bawaslu sendiri, lewat siaran persnya telah menyampaikan Bawaslu Konawe menemukan sebayak 6 orang Caleg melanggar dan tidak direkomendasikan oleh partai politik untuk dilakukan pelantikan karena tidak melaporkan dana kampanye tersebut.
“Kami dari partai Golkar mempertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu sehubungan dengan penetapan anggota DPRD Konawe terpilih periode 2024 -2029 pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin,” ujar Fahmi, Sabtu (4/5/2024).
Golkar Konawe yang mempertanyakan penetapan tersebut, sekaligus menyanggah adanya Caleg Yang ditetapkan oleh KPU dari daerah pemilihan dua (Dapil 2) Konawe, tidak melaporkan dan kampanyenya.
“Dimana diketahui dan telah disampaikan secara terbuka kepada publik bahwa caleg terpilih dari partai golkar sebagai suara terbanyak ditemukan adanya pelanggaran tidak menyampaikan dana kapampenye,” jelas Fahmi.
Fahmi menyebut pelanggaran tersebut itu disampaikan langsung oleh salah seorang komioner bawaslu bidang Penanganan, Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S). Oleh nya itu, partai Golkar sendiri, seharusnya menetapkan adalah pemilih suara ketiga, karena yang nomor urut dua juga tidak menyampaikan dana kampanyenya.
“Sebagai kader Golkar tidak ada maksud untuk menjatuhkan salah satu caleg dari dapil dua di internal partai golkar, tapi semata mata berharap aturan ditegakan, utamanya oleh penyelenggaraan pemilu karena sudah jelas pada PKPU NO 18 thn 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum ” urainya.
Fahmi menjelaskan pada pasal 3, pasal 4 dan pasal 118 PKPU, disitu sudah dijelaskan bahwa baik partai maupun caleg, jika partai yang mengugurkan maka keikutsertaanya dan caleg terpilih tidak dilantik.
“Bagaimana kita mau mewakili rakyat jika diawal nya saja kita sudah melamggar aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi baik dari KPU maupun Bawaslu Konawe sendiri. Bersambung (Red)