MUNA BARATNEWSPOLITIK

Kades Terpilih Se-Mubar Direncanakan Dilantik Akhir Januari, 12 Desa Menggugat

1055
×

Kades Terpilih Se-Mubar Direncanakan Dilantik Akhir Januari, 12 Desa Menggugat

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pelantikan kepala desa. Foto: Istimewa

Reporter: Jul Awal
Editor: Kardin

LAWORO – Pelantikan kepala desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Muna Barat (Mubar) direncakan akhir Januari 2020 ini.

Hal itu dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan proses. Namun yang akan dilantik adalah pemenang dengan tidak memiliki masalah besar dalam proses tahapan pemilihannya atau tak ada yang menggugat hasil Pilkades.

Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada melalui Sekretaris Daerah (Sekda),LM Husein Tali mengatakan untuk desa-desa yang memiliki gugatan atau aduan pada proses Pilkades 2019 lalu, akan dikaji yang menjadi materi gugatan itu.

“Yang akan dilantik itu yang sudah tidak bermasalah lagi atau yang tidak ada pengaduannya,” ungkap Husein usai apel gabungan di Kantor Bupati Mubar, Senin lalu (13/01/2020).

Husein juga mengatakan terkait jadwal pelantikan kepala desa hasil Pilkades serentak 2019 akan dilakukan akhir januari 2020.

“Akhir bulan ini juga Bapak Bupati akan melantik kepala desa yang tidak ada masalah lagi,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Mubar selaku Panitia Kabupaten Pilkades, Nasir Kola mengatakan untuk gugatan pada pilkades Mubar masih dalam pengkajian.

Persoalan gugatan Pilkades katanya, memiliki bervariasi materi gugatan dan yang mendominasi adalah tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, regulasi yang mengatur terkait gugatan pada Pilkades hanyalah persoalan selisih hasil suara. Itupun waktunya hanya dua hari setelah hari pemilihan.

Namun, pihaknya tetap membijaksanai itu untuk melihat persoalannya. Saat ini panitia kabupaten masih menunggu petunjuk dari bupati terkait gugatan yang masuk pada panitia kabupaten.

“Menurut ketentuan, menggugat itu tidak boleh lewat dari dua hari. Ini ada yang menggugat sudah lewat tanggal 17. Itupun harus lewat BPD, ini alurnya ada yang tidak seperti itu,” jelasnya di Kantor Bupati Mubar, Rabu (14/01/2020).

Sedangkan Sekretaris Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (BPMD), Bakhrun menyebut, ada 12 desa di Mubar yang menggugat terkait Pilkades serentak 2019 lalu. Yakni Desa Kampani, Lakanaha, Sawerigadi, Lapolea, Waukuni, Wakoila, Kusambi, Lakawoghe, Bhakeramba, Santiri, Langku-langku dan Desa Sidomakmur.

Selain itu, ia mengurai untuk calon kepala desa Incumben yang terpilih kembali ada 17 kades. Yakni untuk di Kecamatan Lawa, Kades Lagadi, Kades Madampi, dan Kades Lalemba. Untuk Kecamatan Sawerigadi yang terpilih dari incumben yaitu Kades Kampobalano dan Kades Lakalamba. Kemudian Kecamatan Kusambi, ada Kades Lemoambo, Kades Tanjungpinang, dan Kades Bhakeramba.

Untuk Kecamatan Maginti masing-masing Kades Gala, Kades Abadi Jaya, Kades Bangko, Kades Kembar Maminasa dan Kades Kangkunawe. Selain itu, di Kecamatan Tiworo Tengah yakni Kades Momuntu dan Kades Langku-langku. Sementara untuk Kecamatan Tiworo Utara dan Kecamatan Napano Kusambi masing-masing Kades Tiga dan Kadea Kombikuno.

“Untuk calon kepala desa perwakilan perempuan yang maju pada pilkades lalu ada pada tiga desa yakni Desa Waulai, Desa Parura Jaya, dan Desa Lakawoghe. Yang terpilih hanya di Desa Lakawoghe, Saudari Hizraman” jelas Bakhrun. (a)

You cannot copy content of this page