MUNANEWS

Soal Dana BOS, Kadis Dikbud Muna Panggil Seluruh Kepsek SD dan SMP

636
Ketgam: Suasana pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna. Foto: MEDIAKENDARI.com/Dewona/b

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, Ashar Dulu, memanggil seluruh Kapala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Muna di Aula Galampano Rumah Jabatan Bupati Muna, pada Senin, (13/01/2020).

Hal itu guna menindak lanjuti surat Nomor 0271/C/KU/2020, dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, perihal pemberitahuan Pre Cut Off BOS tahun 2020 dalam rangka peningkatan layanan penyaluran dana BOS 2020.

Pada rapat itu, Ashar Dulu menjabarkan isi surat tersebut bahwa skema penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta akan dilakukan langsung oleh Kementrian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah.

“Jadi penyaluran dana BOS tidak lagi melalui manajer BOS provinsi,” kata dia.

Ia juga mengintruksikan agar tiap satuan pendidikan segera menyampaikan laporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui laman bos.kemendikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Januari 2020.

Laporan penggunaan BOS tersebut sebagai dasar penilaian kepatuhan pemda dalam pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

“Jadi berarti yang dilaporkan itu format K7a sudah harus selesai tanggal 20 Januari 2020. Kepala sekolah yang baru menjabat agar dikomunikasikan kepada kepala sekolah yang lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, satuan pendidikan melakukan ferifikasi melalui laman bos.kemendikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dengan atribut data yakni nomor rekening BOS, nama rekening BOS, nama bank, kantor cabang bank, NPWP sekolah, dan kode pos sekolah.

“Itu syarat yang diinput di laman tersebut. LPMP bersama dinas pendidikan akan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud,” kata Ashar Dulu.

Berdasarkan hal tersebut selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui bos.kemendikbud.go.id dan data tersebut akan dibuatkan dalam SK penetapan penerima BOS triwulan satu 2020.

“Dari data itu akan dikolaborasikan dengan data dapodik. Selanjutnya jumlah siswa yang ditetapkan akan keluar penetapan masing-masing mengenai besaran dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya.

Tempat yang sama, Manager BOS Kabupaten Muna, Asarumada menegaskan, kepada para kepala sekolah agar segera menyelesaikan laporanya sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kemendikbud.

“Segera diselesaikan laporanya karna ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Harus ada pertanggung jawabanya. Diusahakan tanggal 19 Januari harus sedah selesai LPJ nya,” tegas Asarumada. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version