Reporter : Erlin
ANDOOLO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH Hami) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Konsel dr. Maharayu ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Hari ini surat aduan kami diterima oleh Ombudsman Sultra,” ungkap Samsuddin kepada MEDIAKENDARI.Com, Selasa 20 Oktober 2020.
Kata dia, isi surat aduan tersebut terkait pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, Ilham Hilal yang dinilai tidak prosedural.
“Sesuai peraturan mentri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota,” urainya.
Ia menganggap dr. Maharayu keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas yang bernomor 440/460. Sebab, dr. Maharayu bukanlah Bupati konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea dengan alasan apapun.
” Maka dengan itu, kami selaku penasehat hukum meminta kepada Ombudsman Sultra untuk memeriksa Kadis kesehatan konsel,” pintanya.
Samsuddin menambahkan, Kadis Kesehatan ini perlu untuk membuka Peraturan Menteri Kesehatan dan mempelajari lebih detail.
“Jangan asal main copot saja. Kami menilai Kadis ini telah gagal membina bawahannya,” kesalnya.