BOMBANAHEADLINE NEWSNEWSSULTRA

Kadisdikbud Bombana Bolehkan LKS Pungut Uang Komite dari Siswa

702
×

Kadisdikbud Bombana Bolehkan LKS Pungut Uang Komite dari Siswa

Sebarkan artikel ini
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Abdul Rauf Abidin, Senin, 20/5/2019. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com).

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Sebagai badan mandiri yang mewadahi orang tua siswa di sekolah, Lembaga Komite Sekolah (LKS) tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bombana diberikan kewenangan untuk menarik Uang Komite Sekolah (UKS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Bombana, Abdul Rauf Abidin menjelaskan, pihaknya membolehkan adanya pungutan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pembangunan pendidikan di sekolah.

“Tergantung komite sekolah untuk menarik itu, dengan kesepakatan orang tua siswa saat rapat komite apakah Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu itu tergantung kesepakatan,”Jelas Abdul Rauf kepada mediakendari.com di ruang kerjanya Senin,(20/5/2019).

Menurut Rauf, penarikan uang Komite Sekolah didasari semangat untuk pembangunan sekolah, misalnya untuk pembuatan pagar atau hendak melakukan penimbunan areal sekolah karena genangan air.

Dengan kepentingan tersebut, kata dia, maka pihak sekolah boleh mengusulkan kepada Komite Sekolah untuk bersama mencarikan solusi atas masalah yang ada disekolah tersebut.

“Sekolah kan tidak banyak anggarannya, paling hanya dana BOS, itu pun sudah ada juknisnya tidak sembarangan digunakan, hanya yang terkait dengan kegiatan belajar,” ujarnya.

Namun, kata Rauf, uang komite bersifat tidak mengikat, dan harus melalui kesepakatan bersama LKS yang ada di tiap sekolah. Meski demikian, pihak sekolah dan LKS juga harus melihat status sosial siswa sebelum menetukan besaran uang komite yang akan ditarik.

“Jangan karena uang komite sekolah, maka membuat orang tua siswa terbebani,” ujarnya.

Selain itu, kata Rauf, uang Komite tersebut tidak boleh ditarik dan di pegang pihak sekolah, apalagi hingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dana komite harus dipegang LKS dan digunakan untuk pembangunan sekolah.

“Jadi salah kalau dana komite dipegang kepala sekolah, harus dikelola Lembaga Komite Sekolah,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page