EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Kadishub Sultra: Bukan Hanya Grab, Tapi Taxi Konvensional Juga Melanggar

505
×

Kadishub Sultra: Bukan Hanya Grab, Tapi Taxi Konvensional Juga Melanggar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Adanya transportasi online Grab Car yang masih pro kontra di Kendari mebuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah seribu dengan melakukan pengkajian tentang Peraturan Gubernur (Pergub).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina mengatakan, dalam waktu dekat ini Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata akan meneken soal operasional transportasi online Grab Car.

“Setelah Pergub ditandatangani maka semua perizinan akan dibenahi, baik Taksi Online atau angkutan sewa khusus maupun Taksi Konvensional,” ujar Hado, Kamis (07/12).

Hado juga mengungkapkan, keberadaan tranportasi online Grab Car di Sultra tidak dapat dilarang, sebab katanya, telah mendapatkan izin langsung dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

[ Baca Juga: Pro Kontra Grab, Direktur LBH Kendari: Harus Ada Perda yang Mengatur ]

Ia kemudian menjelaskan, bukan hanya Grab yang belum memiliki regulasi operasi kendaraan umum, namun tranportasi konvensionalpun masih belum memiliki izin.

“Transportasi konvensional seperti Taksi juga rata-rata belum ada izin operasinya dari gubernur untuk melintasi batas Kota Kendari. Jadi sama-sama juga melanggar, untuk itu keduanya harus punya izin operasi,” bebernya.

Hado juga menekankan, agar Grab Car untuk sementara waktu ini tidak tidak beroperasi sampai di keluarkannya Pergub.

“Sampai ada aturannya, Grab masih kami larang untuk mengambil penumpang. Walaupun belum ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page