BAUBAUHEADLINE NEWSSULTRA

Kajari Baubau : Pendampingan TP4D dan Penindakan Hukum Seiring Sejalan

595
Kajari Baubau, Gasper A. Kase, (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)
Kajari Baubau, Gasper A. Kase, (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)

Reporter: Ardilan

Editor : Def

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) siap melakukan pendampingan serta penindakan hukum yang tegas. Korp Adhiyaksa ini bakal mengkombinasikan dua hal tersebut dengan seiring sejalan untuk tahun 2019.

“Pendampingan untuk pencegahan tetap dilakukan karena itu sudah ada dalam struktural. Namun kalau untuk represif (penindakan) itu tetap jalan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Gasper A. Kase kepada Mediakendari.com ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).

Mantan Aspidsus Kejati NTT ini menerangkan, dalam melakukan pendampingan sebagai TP4D, pihaknya bisa saja mundur sebagai tim pencegahan pelanggaran hukum suatu aktivitas pembangunan daerah atau lazimnya disebut ‘Pelaksanaan Proyek’ apabila satuan kerja (Satker) pelaksana proyek tidak melaksanakan saran dari pihaknya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pembangunan daerah.

“Kalau dalam perjalanan pendampingan, apa yang disaran dan diadviskan oleh tim kami itu tidak dilaksanakan, tim juga pasti mengundurkan diri karena tanggung jawab sepenuhnya ada dipemilik proyek. Kita hanya sifatnya mendampingi. Itu khusus kalau dalam pendampingan terjadi hal seperti itu,” ujarnya.

Meski begitu, Gasper mengungkapkan tidak semua proyek pembangunan daerah mendapat pendampingan dari TP4D. Menurut dia, proyek yang tidak didampingi oleh pihaknya punya peluang lebih tinggi tersandung masalah hukum. Bahkan, lebih fatalnya, kata Gasper, peluang pihaknya untuk melakukan penindakan hukum lebih besar bagi pelaksanaan proyek yang tidak mendapat pendampingan dari TP4D.

“Kalau yang tidak didampingi itu peluang penyimpangannya lebih tinggi dan peluang untuk ditindak lebih besar. Biasanya yang saya tahu selama bertugas di Kupang, pendampingan suatu proyek diminta sejak awal. Kemudian tim akan menyetujui dan nilai proyek juga menjadi kriteria tim untuk melakukan pendampingan. Minimal proyek yang ditender itu lah, kalau seperti penujukan langsung (PL) itu buang-buang energi,” bebernya.

Gasper menjelaskan, persoalan pemerintah daerah (Pemda) ingin menggunakan jasa pendampingan dari pihaknya atau tidak dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu sepenuhnya hak dari Pemda.

“TP4D ini istilahnya menjual jasa. Kalau mau pakai jasa kami maka kami siap bantu tapi kalau tidak, ngga apa-apa juga. Maksud kami jasa ini, kami punya sumber daya yang bisa memberikan advis dalam pembangunan proyek dan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.(a)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version