KendariPROV SULTRASULTRA

Kajati Sultra, Hendro Dewanto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Wakajati Sultra dan Pejabat Eselon III

691
×

Kajati Sultra, Hendro Dewanto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Wakajati Sultra dan Pejabat Eselon III

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto telah secara resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pejabat eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Sultra, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun yang dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yaitu Anang Supriatna, SH. MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sementara untuk Pejabat eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yaitu, 1. Adam Saimima, SH. MH sebagai Asisten Bidang Pembinaan, 2. M. Zuhri, SH. MH sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, 3. Fatkhuri, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bau-bau, 4. Herlina Rauf, SH. MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, 5. Mirza Erwinsyah, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan 6. Ujang Sutisna, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Pejabat tersebut, dilantik dan diambil sumpah jabatannya berdasarkan KEP-IV-523/C/5/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum mengungkapkan, prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

“Ada beberapa pokok arahan yang harus dilaksanakan ditempat tugas yang baru, yaitu pertama, segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat kerja yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas, kedua, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya,” terangnya.

Ia menambahkan, selanjutnya pokok arahan yang harus dilaksanakan di tempat tugas yang baru yakni menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Dan yang terakhir yaitu, menjaga integritas, jauihi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas.

“Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page