HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Kakak Ditahan di Rutan Polda Sultra, Adik Selundupkan Odol Berisi Sabu

1628
×

Kakak Ditahan di Rutan Polda Sultra, Adik Selundupkan Odol Berisi Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kejahatan. Foto : Ist

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Penjagaan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, rupanya tidak menyurutkan niat Muhammad Riswandi (24) untuk menjalankan aksinya, pada 27 Desember 2020 lalu.

Betapa tidak, meski Rutan tersebut berada di markas polisi, Riswan nekat menyelundupkan sabu untuk kakaknya, Muhammad Saleh, yang tengah ditahan di Rutan tersebut.

Aksi penyelundupan ini sendiri dilakukan Riswan dengan memasukan sabu tersebut kedalam wadah odol atau pasta gigi, yang nantinya akan diserahkan kepada kakaknya saat membesuknya.

Namun, aksi untuk mengelabui aparat tersebut gagal total, karena rupanya polisi yang melakukan penjagaan di Rutan Polda Sultra lebih jeli dalam memeriksa barang bawaan pembesuk.

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, timnya menerima informasi dari personel Dit Tahti Polda bahwa ada keluarga tahanan yang membawa sabu.

“Tim Ditresnarkoba menemukan narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam rutan Polda Sultra, dengan cara dimasukkan kedalam pasta gigi,” ungkap Kombes Pol Eka Faturahman.

Menurutnya, sabu yang dibawa Riswan untuk kakaknya itu seberat bruto 1.06 gram. Kakak Riswan sendiri yakni Muhammad Saleh, merupakan tahanan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku Riswan ini berniat menyelundupkan narkotika untuk kakaknya yang juga ditahan di rutan Polda Sultra karena kasus kepemilikan sabu,” terang Kombes Pol Eka Faturahman

Muhammad Saleh dibekuk polisi pada 24 November 2020 lalu di Lorang Belibis Kelurahan Kambu, Kecamatan. Kambu Kota Kendari, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 66,65 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan atas aksi nekatnya itu, Riswan yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. /A

You cannot copy content of this page