MEDIAKENDARI. COM , UNAAHA – Seorang Kakek 81 tahun bernama Tinggu, terancam penjara 15 tahun. Hal itu, setelah kakek tua ini, tega melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pantas menjadi cicitnya, terjadi di Desa Lasao, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, pada 9 Januari dan 12 Januari 2017 lalu.
Akibat kejadian ini, dua anak di bawah umur ini, sebut saja Bunga nama samaran (6 thn) dan Melati (10 th) masing-masing harus menderita dan hancur masa depannya akibat ulah kakek bejat ini.
Kejadian ini, sedikit mengisahkan kejadian tragis, yang mana peristiwa itu, suatu kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa sewaktu korban sedang berada di dapur rumahnya di Desa Lasao.
Kemudian terdakwa Tinggu menangkap korban dari belakang lalu menarik korban masuk kedalam kamar tidur dengan posisi pintu kamar terkunci.
Saat di kamar tidur Terdakwa Tinggu melakukan perbuatan bejatnya itu.
Meskipun kejadian itu korban Bunga berusaha kabur, namun tidak bisa karena pintu kamar dikunci oleh terdakwa.
Nasib sial juga dialami korban Melati kala itu. Melati bemaksud menolong Bunga dengan cara memasuki pintu jendela dan langsung melempari terdakwa dengan Muk (Cangkir air minum).
Namun, terdakwa Tinggu lagi-lagi kembali menangkap Melati dan menjalankan aksi bejatnya yang ke dua kalinya setelah Bunga.
Kejadian ini, merupakan hari yang pertama kalinya Tinggu menjalankan aksi bejatnya kepada kedua korban bocah itu.
Setelah menjalankan aksinya, kemudian terdakwa Tinggu memberikan kedua korban uang. Pemberian uang dengan maksud, agar keduanya tidak mengadukan peristiwa ini kepada orang tuanya.
Pemberian uang kepada korban secara bervariasi. Untuk Bunga Rp 5000 dan Melati Rp 1000.
Perbuatan cabul kakek ini, tak berhenti di situ saja. Ia, bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korbannya.
Kondisi fisik kedua anak ini, baik Bunga dan Melati harus mengalami trauma psikis dan mental berat.
Kasus Tinggu ini, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Unaaha.
Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Afrizal, SH. MH mengatakan, akibat perbuatannya, kakek yang masih ada hubungan keluarga dengan kedua korbannya ini telah dilakukan penahanan.
” Ya, kakek itu kita tahan dan diproses hukum. Kakek ini mendekam di Rutan Klas II B Unaaha sambil menunggu putusan pengadilan,” kata Afrizal Humas PN Unaaha, Senin (12/6).
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Tinggu. Atas perbuatannya terdakwa itu, dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Afrizal.
Mantan Hakim PN Kolaka mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya, terdakwa Tinggu akan dihadirkan di PN Unaaha besok, Selasa (13/6) untuk sidang tuntutan.
Laporan : A Jumawi
Editor : Jafrun