NEWS

Kamera Tilang Elektronik di Kota Kendari Rekam 900 Pelanggaran Lalu Lintas

6240
Pelanggar lalu lintas tertangkap ETLE saat tidak menggunakan helem

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merilis jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam.

Berdasarkan data Polresta Kendari, untuk periode mulai 1 sampai 12 November 2022 jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera sebanyak 901 pelanggar.

Baca Juga : Dua Lembaga Buruh Dukung Pelindo dan KSOP Kelas II Kendari Dalam Menata Tenaga Kerja

Jumlah tersebut terdiri dari 3 jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan helem 305 pelanggar, menerobos lampu merah 394 pelanggar dan tidak menggunakan sabuk pengaman 157 pelanggar.

Dari jumlah tersebut, pelanggar yang datang mengkonfirmasi setelah mengetahui kendaraannya masuk dalam daftar tilang berjumlah 5 pelanggar.

Sementara itu, dari jumlah pelanggar yang telah mengkonfirmasi, sebanyak 2 pengendara mengkonfirmasi secara online dan 3 pengendara mendatangi posko secara langsung.

Baca Juga : Pemprov Sultra Siap Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Melalui TLC

“Giat yang dilaksanakan setelah Pelanggar datang konfirmasi baik secara Online atau datang langsung ke Posko yaitu diberikan Surat Tilang beserta No. Briva pembayaran,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.

Kombes Pol Eka berharap seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara agar terciptanya keamanan baik untuk diri pribadi maupun orang lain.

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version