Reporter : Sardin.D
KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak warga untuk turut mengawasi proses dan pelaksanaan kampanye daring pada Pilkada 2020.
Kampanye daring tersebut dapat diawasi bersama warga menggunakan aplikasi Gowaslu, yang dirilis Bawaslu RI dan dapat diunduh di handphone android melalui Google Play.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan, pada pelaksanaan kampanye daring pihaknya akan melakuan pengawasan dengan menggunakan aplikasi Gowaslu.
Nantinya, Bawaslu akan meminta akun resmi milik Paslon dan tim Paslon yang didaftarkan ke KPU di daerah masing-masing, untuk dikoneksikan dengan aplikasi Gowaslu.
Untuk penggunaan aplikasinya, LO tiap Paslon harap mendaftarkan akun resmi milik tim Paslon, paling lambat 1 hari sebelum jadwal kampanye.
“Pengawasan kampanye dilaksanakan tim kampanye paslon dan tim pengawas medsos Bawaslu bersama masyarakat, terhadap postingan yang berkaitan dengan kampanye Pilkada di Medsos,” kata Hamiruddin Udu.
Untuk itu, kata Hamiruddin, dirinya meminta masyarakat untuk ikut mengunduh aplikasi Gowaslu untuk turut mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada, sehingga bisa berjalan sesuai ketentuan.
Dijelaskannya juga, dalam pengawasan kampanye secara daring ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Kominfo serta Cyber Crime Mabes Polri untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye daring.
“Jika ada akun yang terindentivikasi melanggar maka akan di takeover lalu dihapus akun tersebut, dan pelakuknya akan diproses pidana jika berkaitan dengan pelanggaran pidana Pilkada,” pungkasnya. (1/1)