FEATUREDMETRO KOTA

Kantor Imigrasi Palu Lindungi Calon TKI dengan Perketat Pengurusan Paspor

474

PALU – Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengurusan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Tenga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, hal tersebut dilakukan demi melindungi para pekerja dari maladimistrasi paspor.

Seperti dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman SH MH, bahwa tindakan Imigrasi itu merupakan bentuk perlindungan kepada TKI dengan melakukan penertiban paspor, serta menegaskan dengan tidak akan memberikan lampu hijau atau kompromi kepada pihak tertentu dalam hal penegakan aturan pengurusan dan penerbitan paspor khususnya untuk TKI.

“Kita semua tidak ingin tindak kekerasan TKI kembali terjadi dan itu kebanyakan TKI nonprosedural. Kalau belum memenuhi syarat tidak akan dipaksakan,” ujar Suparman, saat ditemui crew Mediakendari.com di ruang kerjanya (10/3).

“Kami menangguhkan pembuatan paspor seorang WNI karena diduga akan menjadi TKI nonprosedural, sampai enam bulan kedepan,” ucapnya.

Hal itu dilakukan karena tercatat sebelumnya ada beberapa kasus yang ditangani oleh Imigrasi Kelas I Palu. Seperti pada 2017, sebanyak 20 orang asing yang masuk ke wilayah hukum imigrasi kelas I Palu telah dideportasi. Sementara ditahun ini, sudah ada 6 orang TKI nonprosedural atau ilegal di batalkan.

“Pembatalan keenam orang TKI nonprosedural itu karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan.  TKI  direkrut dari daerah lain dan rencananya akan mengurus paspor di Imigrasi Palu. Dari segi persyaratan tidak memenuhi. Terus, tempat tujuan juga tidak jelas. Karena itu, kita tidak berikan paspor dan kami tolak,” jelas Suparman.

Menurutnya langkah yang telah ditempuh pihak Imigrasi Palu, sudah sejalan dengan program nasional. Dengan memperketat pengurusan paspor bukan berarti mempersulit pengurusannya, akan tetapi sebagai langkah pencegahan TKI nonprosedural dan melindungi WNI dari kekerasan di Luar Negeri.

“Diperketat pengurusan paspor itu bukan berarti mempersulit pengurusannya, akan tetapi untuk pencegahan TKI nonprosedural dan melindungi WNI dari kekerasan di Luar Negeri,” tutupnya.

Reporter: Rahmad Nur
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version