FEATUREDNASIONAL

Kantor Media WASPADA Didemo, PWI Sumut: Tindakan Seperti ini Dapat Dipidana

456

MEDIAKENDARI.COM, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan cara masyarakat menyampaikan ketidakpuasan terhadap pers dengan mendemo kantor media.

Ketua PWI Sumut, Hermansjah didampingi sejumlah pengurus memaparkan, pada dasarnya, untuk menyampaikan ketidakpuasan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan. Pertama, menyampaikan hak jawab dan yang kedua, menyampaikan hak koreksi,” papar Ketua PWI Sumut saat rapat bersama Dewan Kehormatan untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke Kantor Harian Waspada, Selasa (18/9/2018) kemarin.

Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar.

“Yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media wajib menerbitkannya,” jelasnya.

Sedang hak koreksi lanjut Hermansjah, dapat dilakukan masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi.

“Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan. Apabila koreksinya dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hermansjah menyebutkan, ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan yang dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut, menjadi tidak berdasar.

Jadi, tidak ada konsep atau dasarnya mendemo kantor media hanya karena ketidakpuasan terhadap pers,” sebut Hermansjah.

Justru menurut Hermansjah, aksi demo tersebut dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi-halangi tugas wartawan. Hal ini pun sah jika dipidanakan.

“Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara,” tegasnya.

“Untuk itu kami (PWI Sumut, red) berharap semua pihak memahami terhadap tugas-tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” harap Hermansjah.

Saat Kantor WASPADA dikunjungi PWI Sumut, Minggu (16/9/2018), Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) WASPADA, H Sofyan Harahap membenarkan telah menerima sejumlah massa yang keberatan dengan pemberitaan Cawapres, Sandiaga Salahuddin Uno.

“Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye,” ungkap Sofyan.

“Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting untuk diketahui publik,” sebut Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

Lanjut H Sofyan menceritakan, setelah fungsi dan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat Pasal 28 UUD dijelaskan, mereka (massa) mengerti dan segera membubarkan diri.

‘’Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput,” harap Sofyan.

“Untuk itu, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau ada orderan,” ujar Sofyan.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version