Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Taya
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sangat menyayangkan terhadap warga yang melakukan penyegelang terhadap kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara saat mereka menuntut ganti rugi lahan.
“Itu tidak benar karena warga yang menyegel. Yang berhak untuk menyegel adalah aparat hukum. Itu namanya main hakim sendiri, kalau merasa punya gugat secara hukum,” ucapnya saat di temui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (11/12/2019).
Politisi Nasdem ini berjanji akan memanggil masyarakat yang lahan dipermasalahkan. “Nanti kita akan panggil masyarakat untuk duduk bersama, dalam mencari solusi,”katanya.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh menuturkan pihaknya siap memfasilitasi untuk mencarikan solusi terhadap warga yang menuntut lahan yang diduga ditempati Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat menempuh pada jalur hukum.
“Para penggugat diharapkan dapat menempuh jalur hukum untuk dapat tahu keputusan, dan keputusan terakhir bukan pada DPRD,”ucapanya saat di temui MEDIAKENDARI.com
Baca Juga :
- Presiden Jokowi Berharap Program yang Direncanakan Tepat Sasaran dan Dirasakan Masyarakat saat Buka Musrenbangnas 2024
- Pj Bupati Harmin Ramba Kawal Proyek Strategis Kabupaten Konawe di Acara Musrembang Nasional
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
Politisi PAN ini mengatakan, masyarakat seharus melakukan gugatan terhadap tanah yang dianggap menjadi haknya sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kongrit.
“Tidak saling mengklem dan sebenarnya hak dalam pengambil keputusan itu masuk ke rana hukum,”katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Desember 2019 puluhan warga mendatangi kantor MUI di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk menyegel kantor MUI. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah.
Pasalnya warga telah dijanjikan akan dilunasi ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun kantor tersebut.(b)