BREAKING NEWSKONAWE

Kantor Pertanahan Konut Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik

988
×

Kantor Pertanahan Konut Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

KONUT, Mediakendari.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi dalam rangka implementasi sertipikat elektronik pada Jumat 07 Juni 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Konut, Erny, S.Pi., M.Si dan dipaparkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Hairuddin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Konut, Erny mengatakan, jika sertipikat Elektronik akan mulai berlaku tahun ini. Nantinya, dengan sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu cemas apabila terjadi bencana.

Kenapa? Karena, sertipikat elektronik akan tersimpan di sistem kementerian ATR/BPN yang dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dengan keamanan yang berlapis.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perubahan sertipikat yang dulunya berbentuk analog menjadi elektronik” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Konut, Erny, Jumat (7/6).

Erny menerangkan, program sertipikat elektronik merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat berbentuk elektronik (PDF).

“Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertipikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik,” imbuhnya.

“Dan untuk kantor Pertanahan Konawe Utara untuk sementara difokuskan pada alih media sertipikat elektronik pada tanah instansi pemerintah dan tanah wakaf,” timpalnya.

Untuk itu, Erny berharap dengan adanya sertipikat elektronik dapat memberikan kemudahan dan keamanan dalam mengurus dokumen pertanahan.

“Sertifikat elektronik ini merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan sertifikat elektronik, masyarakat dapat lebih mudah dan aman dalam mengurus dokumen tanah mereka,” tukasnya.

Diketahui, dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Kementerian Agama, para Camat dan Kepala Desa serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page