FEATURED

Kanwil Kemenag: Semua Siswa Berhak Dapat Jatah Dana Boss Madrasah

514

KENDARI – Terkait polemik Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Madrasah yang terjadi akhir-akhir ini membuat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Mansur angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (11/10/2017), Mansur menegaskan bahwa seluruh siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus negeri maupun swasta berhak untuk mendapatkan anggaran Dana BOS.

Kepala Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sultra Mansur. (Foto: Afdal)

“Kalau Dana Bos itu semua Madrasah baik negeri maupun swasta berhak dapat jatah anggaran tersebut. Adapun pengunaan anggaran itu sudah terbagi menjadi 13 item diantaranya, Kurikulum, Pemeliharaan Gedung, Kegiatan Kesiswaan, Pengadaan Buku, Media Pembelajaran, Penunjang Proses Belajar Mengajar, dan lain sebagainya yang terkait proses Belajar mengajar dan pengadaan prasarana lainnya,” jelas Mansur.

Adapun Jumlah kisaran anggaran Dana BOS, lanjut Mansur, akan disesuaikan dengan banyaknya murid di suatu sekolah. Pencairan Dana BOS Madrasah hanya dilakukan dua kali dalam satu semesternya.

“Kami tidak mencairkan dana BOS akan tetapi kami disini hanya mendistribusikan anggaran ke Madrasah dan Kabupaten/ Kota. Kalau semester I anggaran Dana BOS sudah dicairkan, sementara untuk semester II ini masih dalam tahap proses,” tambahnya.

Untuk diketahui, penghitungan besaran Dana BOS dihitung setiap siswa dalam satu tahun. Untuk MI, setiap siswa mendapatkan Rp 800.000. Sementara untuk siswa MTS sebanyak Rp 1.000.000 per siswa serta untuk siswa MA sebanyak Rp 1.400.000 per siswa.

Laporan: Afdal
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version