Reporter: Nina Piratnasari
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra mengimbau masyarakat agar membayar zakat fitrah kepada lembaga resmi, sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Pendais dan Pembagian Zakat dan Wakaf, Jumaing mengatakan, zakat fitrah dapat dibayarkan pada lembaga-lembaga Amil Zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Kan di masjid-masjid itu sudah ada yang ditunjuk. Jadi, bayarlah di situ. Jangan lagi bayar kepada orang-orang yang misalkan disakralkan di daerah itu,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis, 22 April 2021.
Selain itu, dikatakan Jumaing, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan saat memasuki bulan Ramadan hingga sebelum hari raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, zakat fitrah merupakan suatu keiklasan dari setiap orang sehingga belum ada sanksi hukumnya.
“Jadi kemampuan atau kewenangan kita hanya mengimbau mereka agar zakat tersebut betul-betul bermanfaat, tidak hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Meskipun demikian, menurut Jumaing besaran pembayaran zakat fitrah di Sultra ditentukan setiap kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan berdasarkan harga pasaran.
“Zakat sebenarnya tidak pernah naik tetap 3,5 liter/jiwa di manapun itu,” tutupnya. (C)