NEWS

Kanwil Kemenkum HAM Sultra Tegur Keras Kepala Rutan Unaaha

1548
×

Kanwil Kemenkum HAM Sultra Tegur Keras Kepala Rutan Unaaha

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Kanwil Kemenhukham Sultra, Silvester Sili Laba saat menjelaskan terkait keluarnya Imanuddin dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan teguran keras kepada Rutan Kelas II B Unaaha, Harianto.

Teguran tersebut dilayangkan berkaitan dengan adanya laporan keluarnya salah seorang terpidana yang tengah menjalani hukuman kurungan di Rutan tersebut.

Terpidana dimaksud yakni Imanuddin, terpidana kasus tindak pidana Pemilu 2020. Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan ini dijebloskan ke Rutan Unaaha sejak 14 Februari 2021.

Polemik berujung teguran bagi Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha bermula saat Imanuddin ketahuan tengah menikmati makan malam di salah satu rumah makan di Kota Kendari.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan, terpidana makan malam bersama keluarga di salah satu rumah makan di Kota Kendari, saat diizinkan keluar Rutan untuk tes covid-19.

Tes dengan hasil negatif itu sendiri, kata Silvester, merupakan tes lanjutan atas pemeriksaan serupa di Unaaha dengan hasil reaktif. Sehingga untuk lebih meyakinkan hasilnya dilakukan tes ulang di Kota Kendari.

“Usai tes di Unaaha dengan hasil reaktif, tim medis menyarankan untuk tes ulang 7 atau 10 hari kemudian. Atas dasar inilah yang bersangkutan mengecek kembali di klinik di Kota Kendari dan hasilnya negatif,” jelas Silvester.

Menurutnya, dalam rangkaian tes ulang itulah, atas rasa kemanusiaan, warga binaan itu diizinkan bertemu keluarganya, salah satunya yakni Bupati Konkep, Amrullah, untuk makan malam bersama.

Atas masalah ini sendiri, lanjut Silvester, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha terkait dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP).

Hasilnya pemeriksaannya sendiri disimpulkan jika Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha tidak melakukan pelanggan SOP. Meski demikian, ia tetap diberikan teguran keras.

Tegurann dilayangkan karena Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dianggap lalai, karena menyampaikan informasi kepada publik jika terpidana keluar untuk pemeriksaan jantung.

“Ada beberapa kekeliruan, Kepala Rutan Unaaha lalai dalam menyampaikan informasi, bilangnya pemeriksaan jantung ternyata Covid,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page