Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Konawe, dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU).
Namun demikian, Kapitan Sultra juga mengingatkan agar Polres Konawe serius dan tak berhenti ditengah jalan dalam mengusut kasus tersebut.
“Secara kelembagaan, kami apresiasi langkah Polres Konawe. Namun ingat, kami juga mengawasi kinerja penegakan hukumnya. Kami tidak ingin Polres ‘masuk angin’, atau berhenti ditengah jalan, kami ingin kasus ini diselesaikan hingga tuntas,” kata koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, kepada mediakendari.com, Sabtu pagi (31/8/2019).
Jabar mengatakan, jika kasus tersebut nantinya berhenti, atau dihentikan oleh Polres Konawe sebelum semuanya tuntas, maka pihaknya akan meneruskan hal tersebut ke Mabes Polri, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah jelas, kalau sampe kasusnya dihentikan, dan tidak jelas penangananya, kami lanjutkan ke Mabes Polri dan KPK,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menegaskan, kuat dugaan PT KKU melakukan pelanggaran dan pidana kehutanan karena berkativitas diluar IPPKH yang telah ditetapkan.
“Saya kira jelas, Polres Konawe juga sudah mengecek ke lokasi secara langsung, kami juga bersama Dishut dan ESDM Sultra akan turun ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Organisasi Tamalaki Pobende Sultra membagikan takjil kepada Masyarakat
- H-1 Lebaran, Kapolresta Kendari Intens Mengecek Personel Jaga Pospam Ops Ketupat Anoa 2025
- Wagub Sultra Hadiri Sertijab Bupati Buton Tengah 2025-2030
- Bayi 8 Bulan di Kendari Alami Stunting, Butuh Bantuan
- Feri KMP Pulau Rubiah Berlabuh di Tondasi
- Gubernur Sultra Paparkan LKPJ 2024, Fokus Pembangunan
Lalu, kata Asrul, soal kewajiban perusahaan ke daerah, Dishut Sultra juga sudah mengakui bahwa PT KKU menunggak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya kira jelas, Polres telah menyelidiki kasus dugaan pidananya, dilain hal, Dishut mengakui PT KKU menunggak pajak. Jadi memang kompleks pelanggaran perusahaan itu,” tandasnya.