Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Konawe, dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU).
Namun demikian, Kapitan Sultra juga mengingatkan agar Polres Konawe serius dan tak berhenti ditengah jalan dalam mengusut kasus tersebut.
“Secara kelembagaan, kami apresiasi langkah Polres Konawe. Namun ingat, kami juga mengawasi kinerja penegakan hukumnya. Kami tidak ingin Polres ‘masuk angin’, atau berhenti ditengah jalan, kami ingin kasus ini diselesaikan hingga tuntas,” kata koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, kepada mediakendari.com, Sabtu pagi (31/8/2019).
Jabar mengatakan, jika kasus tersebut nantinya berhenti, atau dihentikan oleh Polres Konawe sebelum semuanya tuntas, maka pihaknya akan meneruskan hal tersebut ke Mabes Polri, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah jelas, kalau sampe kasusnya dihentikan, dan tidak jelas penangananya, kami lanjutkan ke Mabes Polri dan KPK,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menegaskan, kuat dugaan PT KKU melakukan pelanggaran dan pidana kehutanan karena berkativitas diluar IPPKH yang telah ditetapkan.
“Saya kira jelas, Polres Konawe juga sudah mengecek ke lokasi secara langsung, kami juga bersama Dishut dan ESDM Sultra akan turun ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Lalu, kata Asrul, soal kewajiban perusahaan ke daerah, Dishut Sultra juga sudah mengakui bahwa PT KKU menunggak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya kira jelas, Polres telah menyelidiki kasus dugaan pidananya, dilain hal, Dishut mengakui PT KKU menunggak pajak. Jadi memang kompleks pelanggaran perusahaan itu,” tandasnya.