NASIONAL

Kapolda Banten Bersama Pangdam III Siliwangi Ikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam

743
Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.

Redaksi

CILEGON – Dalam rangka memantau situasi Pilkada Serentak 2020 di tiap wilayah di Indonesia, Polda Banten mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam di Ruang Video Conference Polres Cilegon, Rabu (9/12/2020).

Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.

Video conference ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar bersama Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto,S.IP, MM, dan Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.A.P. , Kabinda Banten, PJU Polda Banten, PJU Korem 064 Maulana Yusuf.

Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan bahwa video conference ini dilaksanakan dengan Menkopolhukam Mahfud MD

“Kami mendengarkan arahan serta petunjuk dari Menkopolhukam Mahfud MD yang Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI, terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di masing masing wilayah di Indonesia dan ditengah masa pandemi dengan penerapan protokol Covid-19,” kata Fiandar.

Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.

Fiandar menyampaikan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan aman dengan tetap mematuhi aturan Protokol Ksesehatan

“Kami dari Polda Banten dan jajaran serta TNI menurunkan personil untuk mengamankan jalannya Pilkada. Saya juga sudah mengecek kondisi TPS yang berada di wilayah hukum Polda Banten, alhamdulillah semua yang ada baik Petugas TPS dan masyarakat sudah menerapkan Protokol kesehatan,” tutup Fiandar.

Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.
Kapolda Banten bersama Pangdam III Siliwangi saat mengikuti Video Conference Arahan Menkopolhukam.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version