Kapolda Sultra Jadikan Kasus Kapal Azimut Contoh: Hukum Tak Boleh Berhenti di Pemidanaan
KENDARI, Mediakendari.com – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh sekadar berujung pada penetapan tersangka, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Proses hukum harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kapolda saat mencontohkan penanganan perkara pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56 dalam forum sinergitas aparat penegak hukum di Sultra.
Menurut Kapolda, perkara tersebut menjadi gambaran bagaimana proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada proses pemidanaan. Harus ada manfaat konkret yang kembali kepada negara dan masyarakat,” demikian penekanan Kapolda dalam forum tersebut.
Dari Penyidikan, Penuntutan hingga Pengadilan
Dalam perkara Kapal Azimut, proses hukum telah melewati sejumlah tahapan. Polda Sultra melakukan penyidikan, kemudian perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan.
Setelah proses hukum berjalan, barang bukti berupa kapal Azimut tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.
Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan barang bukti kapal tersebut kepada pemerintah daerah.
Bagi Kapolda, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan kepastian hukum sekaligus aspek kemanfaatan.
Jangan Sampai Barang Bukti Justru Mangkrak
Kapolda menekankan, barang bukti yang secara hukum dapat dikembalikan atau dimanfaatkan oleh pihak yang berhak jangan sampai kehilangan nilai guna hanya karena proses administrasi dan koordinasi antarlembaga tidak berjalan maksimal.
Karena itu, sinergitas antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan menjadi sangat penting untuk memastikan status barang bukti memiliki kepastian hukum.
“Hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.
Kasus Kapal Azimut tersebut sekaligus menjadi contoh bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum mampu menyelamatkan aset, memberikan manfaat dan memastikan kepentingan masyarakat maupun negara terlindungi.
Dengan demikian, penegakan hukum di Sultra diharapkan tidak berhenti sebagai proses formal di ruang penyidikan dan persidangan, melainkan menghasilkan manfaat konkret setelah perkara selesai.
Liputan : Tim Redaksi.
