BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANNASIONALNEWSPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRA

Kapolda Sultra sebut Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Wujud Transparansi dan Pemulihan Aset

 

KENDARIMediakendari.com  – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pejabat utama Polda Sultra. Lelang serentak tersebut menjadi bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang rampasan yang ditetapkan untuk negara.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelelangan merupakan bagian dari rangkaian panjang proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai institusi. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjadi gambaran kualitas proses penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan aset negara.

Kapolda menyampaikan, terdapat 24 item barang rampasan dengan nilai limit total Rp 4,56 miliar yang berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri. Sebanyak 78,5 persen di antaranya berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk barang berupa bijih nikel (ore) dan alat berat. Percepatan pelelangan diperlukan agar barang rampasan tidak mengalami penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan, sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonominya bagi negara.

Ia juga menjelaskan bahwa pemulihan aset membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Polri berperan dalam penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sedangkan KPKNL memfasilitasi pelelangan dan hasilnya disetorkan kepada negara melalui KPPN. Sinergi tersebut diharapkan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dan transparan.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan bahwa penegakan hukum perlu berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan akibat tindak pidana bagi negara maupun korban. Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dan menyosialisasikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan.

Melalui lelang serentak ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat. Pemulihan aset negara diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus menegaskan bahwa hasil penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version