HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Kasasi Ditolak, PT Ifishdeco Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

1474
Andri Darmawan pengacara Hardin Silondae. (Foto Istimewa)
Andri Darmawan pengacara Hardin Silondae. (Foto Istimewa)

Reporter: Erlin.

Editor: Deff

ANDOOLO – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Ifishdeco, dan Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 Miliar kepada Hardin Silondae, warga Desa Asingi Kecamatan Tinanggea

Penolakan kasasi PT Ifishdeco dibenarkan Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan. Kata dia, dalam salinan putusan bernomor 1529 K/Pdt/2018 itu, MA menolak permohonan kasasi PT Ifishdeco, dan putusan itu telah Final.

Andri Darmawan tetap mengapresiasi hasil putusan itu, meski sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menghukum PT. Ifishdeco untuk membayar ganti rugi senilai Rp 4 miliar. Lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi maupun tingkat MA, setelah pihak PT. Ifishdeco melalui kuasa hukumnya Afirudin Mathara melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut.

“Kita mengapresiasi putusan ini, karena yang terpenting bukan masalah nilainya, tapi yang terpenting perusahaan ini terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena selama ini PT. ifishdeco ini identik dengan Korporasi yang begitu besar dan kuat. Dimana masyarakat selalu berpikir dua kali untuk melawan perusahaan ini, tapi dengan adanya putusan ini, membuktikan semua sama dimata hukum,” katanya saat diwawancarai di kantornya di Kendari, Senin (17/12/2018) kemarin.

Andri memaparkan, PT Ifishdeco dalam persidangan terbukti sejak tahun 2011 secara melawan hukum dan tanpa hak melakukan aktifitas penambangan dan mengambil ore nikel di atas lahan Hardin Silondae seluas empat hektar.

Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah menunggu kiriman salinan resmi tiba di PN Andoolo untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kita tunggu salinan resminya tiba di PN Andoolo, baru kita bermohon kepengadilan untuk segera melakukan eksekusi,” tutupnya. Sementara itu, Human Resources Departement (HRD) PT. Ifishdeco, Arbain Muis yang dikonfirmasi Mediakendari.com mengungkapakan, jika saat ini pihaknya belum mengetahui soal putusan Kasasi MA.

“Kita belum tau soal itu, memang putusannya sudah keluar ya? Tanggal berapa keluarnya, nanti saya hubungi kantor pusat dulu perkembanganya seperti apa. Oke,” singkatnya, Selasa (18/12/2018).

Untuk diketahui, sebelumnya pada November tahun 2016 Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan melayangkan gugatan atas kasus tersebut, kemudian PN Andoolo mengeluarkan putusan agar tergugat membayar ganti rugi senilai Rp.4 miliar, putusan itu tertuang dalam nomor putusan 17/Pdt.G/2016/ Adl yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2017.

Kemudian pada 3 November 2017 putusan tersebut diperbaiki oleh pengadilan tinggi Sultra dengan putusan nomor 73/PDT/2017/ PT. SULTRA. dalam putusan ini PT menghukum PT Ifishdeco untuk tetap membayar biaya ganti rugi senilai Rp1 miliar. Lebih rendah dari putusan yang dikeluarkan PN. Andoolo. Nilai Rp.1 Miliar itu kemudian bertahan dalam putusan di tingkat MA bernomor 1529/K/Pdt/2018.(A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version