Reporter : Rahmat R.
Editor : Indi
KENDARI – Eksekusi lahan eks PGSD yang berlokasi di Wuawua Kendari masih terkendala. Padahal sebelumnya jadwal eksekusi lahan bakal berlangsung pada November tahun ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar mengatakan kendala tersebut masih di Pengadilan Negeri Sultra. Kata dia, sudah dua pekan masuk ke pengadilan namun belum ada balasan.
“Yang berhak membacakan nota eksekusi lahan itu adalah Pengadilan Negeri. Jadi kami masih tunggu balasannya mereka, karena surat kami itu sudah dua minggu masuk kesana untuk diproses,” ungkapnya saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Selasa (18/13/2018).
Ali Akbar juga membeberkan surat permohonan tersebut sudah disampaikan ke Biro Hukum agar mengecek surat tersebut di Pengadilan Negeri.
“Intinya Eks PGSD ini harus dibersihkan karena lahan pemda yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Perpustakaan International karena hanya lahan ini yang memenuhi syarat,” jelas Ali. (A)