BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Kasi Pidsus Kejari Baubau : Berkas TPI Wameo Lengkap

852
Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, La Ode Rubiani. Foto: Ardilan/Mediakendari.com

Reporter : Ardilan/Editor: Indi La’awu

BAUBAU- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Rubiani mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) Wameo dengan tersangka berinisial MB.

Saat ini, kata Rubiani, pihaknya tinggal meminta persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Baubau agar berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari.

“Rumah tahanan (Rutan) belum menerima tahanan. Itu kendala kami saat ini. Kita juga belum bisa menghadirkan tersangka di Pengadilan (Tipikor) karena kebijakan Covid-19,” ucap La Ode Rubiani, Senin 22 Juni 2020.

Rubiani menjelaskan pihaknya sedang meminta petunjuk bilamana sidang nantinya bisa dilakukan secara on line. Untuk itu, ia berharap ada celah kebijakan agar dapat melaksanakan sidang di tengah pandemi virus Corona pada saat new normal sudah berlaku paten.

Ditanya soal keterlibatan saksi yang diperiksa dalam kasus itu, mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini mengaku peran saksi bisa saja terungkap dalam persidangan nanti.

Ia menyebut, para saksi yang telah diperiksa pihaknya antara lain adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) yang membawahi TPI Wameo dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kota Baubau.

“Tergantung dinamika sidang nanti seperti apa, karena tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa terseret kembali. Untuk keduanya (Mantan Kabid dan mantan Kadis) baru sebatas saksi. Belum terungkap perannya,” imbuhnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version