NEWS

Kasihan Warga Desa Liya Mawi, Tanaman Habis Kena Proyek Jalan, Tapi Tidak Diganti Rugi

791
Ilustrasi

Reporter: Sumardin / Editor: Kang Upi

WAKATOBI – BL (60) adalah satu dari sekian banyak warga Desa Liya Mawi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi yang mengeluhkan proyek pelebaran jalan Honto Lia Kloter II.

Pasalnya, tanaman produktif di lahan seluas 100 x 5 meter miliknya yang terkena pelebaran jalan tidak kunjung diganti. Padahal, di atas tanah itu tumbuh kelapa, nangka, jambu mente dan yang paling banyak itu srikaya.

“Orang dari proyek itu menjanjikan kita bahwa semua tanaman yang dikena itu akan di ganti rugi, tapi sampai sekarang ini tidak ada itu ganti ruginya,” ungkap BL, saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

Tidak hanya soal tanaman, dirinya juga menyayangkan sikap pemerintah desa, karena luas lahan miliknya yang terkena proyek pelebaran jalan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan padanya.

“Waktu itu dibagi dua sama yang di sebelah, 2 meter sebelah, 2 meter juga sebelahnya ternyata setelah dibikin saya diambil 6 meter baru yang di sebelah saya itu hanya 1 meter,” kata BL.

Terkait proyek ini, BL juga mengaku heran karena baru pada proyek pelebaran jalan ini, yang tidak ada pembayaran ganti rugi lahan. Sedangkan, pada proyek serupa di lahan miliknya yang lain, ada ganti rugi.

“Baru heran Saya dulu itu kebun kita juga di kena jalanan di atas sana tapi di ganti sesuai dengan lokasi yang ada. Saya berharap agar segera di bayarkan ganti rugi tanamannya,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas masalah ini, Plt Kepala Desa Liya One Melangka, Stangka Agus menuturkan bahwa hasil koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak ada anggaran ganti rugi tanaman masyarakat.

“yang jelas yang kami tau dari PU tidak ada anggarannya, kami cuma sampaikan kepada punya tanah, kalau misalnya dia maukan, kita lebarkan,” kata Stangka Agus via telpon Rabu, 26 Mei 2021.

Agus juga mengaku, sebelum pelaksanaan proyek pembangunan jalan itu, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada masyarakat selaku pemilik lahan. Dan mereka setuju.

“Kami datangi masing-masing yang punya kebun tidak ada masalah dia maukan, memang ada beberapa orang tidak mau ya itu mungkin yang tidak di bangun kemarin,” kata Agus.

Sementara itu, atas dugaan adanya perbedaan informasi yang diterima masyarakat terkait lahan yang dibutuhkan dengan realisasi proyek tersebut, dirinya menyarankan warga mengkonfirmasi ke Dinas PU.

“Kalau sudah lebih dari itu berarti orang PU yang kasi kasi anu mungkin nanti konfirmasi ke mereka, karena yang jelas kemarin permintaannya mereka kalau tidak salah sebelah itu 1 meter setengah atau 2 meter saya tidak ingat lagi,” ujarnya.

Atas tuntutan warga ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi Munawar membenarkan bahwa anggaran ganti rugi tanaman itu tidak ada.

Ia mengaku, untuk proyek pembangunan Jalan Honto Lia kloter II ini memang tidak ada lagi musyawarah dengan warga, karna sudah di jamin Plt Kepala Desa Liya One Melangka, Stangka Agus.

“Kalau tahap II ini tidak ada musyawarah nya, karna dia yang jamin, dia garansikan bahwa tidak ada masalah karna saya kasihtau kalau ada masalah saya tidak akan kerja itu barang,” jelas Munawar via telfon Rabu, 26 Mei 2021.

Sementara itu, terkait aduan masyarakat yang mengaku lahannya yang digunakan proyek jalan tidak sesuai penyampaian, hal itu dirinya tidak tahu menahu. Ia juga menyarankan agar konfirmasi ke pemenang tendernya yakni CV Alaska.

“Saya tidak tahu masalah itu karena semua dia yang urus, kalau anu coba tanya kontraktornya, kontraktornya yang eksekusi di lapangan,” tambah Munawar.

Sementara Itu, saat coba dikonfirmasi atas masalah ini direktur CV Alaska Maenuru saat di hubungi MEDIAKENDRI.com via telepo beberapa kali tidak di angkat, di kirimi pesan beberapa kali melalui Whatsapp hanya di baca. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version