KendariKOTAKU

KASN Minta Pemprov Sultra Kembalikan Delapan Pejabat Yang Dinonjob

625
×

KASN Minta Pemprov Sultra Kembalikan Delapan Pejabat Yang Dinonjob

Sebarkan artikel ini
Surat Rekomendasi KASN untuk melanjutkan seleksi Eselon II lingkup Sultra. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R

KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalian delapan pejabat yang dinonjob.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Laode Mustari menjelaskan, permintaan KASN tersebut menjadi prasyarat bagi Pemprov untuk melanjutkan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang sempat tertunda.

Menurutnya, persetujuan untuk melanjutkan seleksi Eselon II disampaikan KASN melalui surat bernomor B-1240/KASN/02/2020 dengan sifat segara.

Adapaun perihalnya adalah rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka tahap lanjutan, melalui sistem online di lingkungan Pemerintah Provinisi Sultra.

“KASN menyetujui melanjutkan seleksi JPT dengan melalui Teleconference,” ungkapnya di Kendari, Jumat (24/04/2020).

Dijelaskannya juga, prasyarat yang diberikan KASN itu disampaikan untuk Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera dilaksanakan.

“Tetapi ada catatannya yang ditekanan kepada gubernur harus mengembalikan delapan pabatan lama yang dinonjon massal beberapa waktu lalu,” terang Mustari.

“Jadi delapan ini harus dikembalikan, tetapi delapan pejabat ini masih dievaluasi lebih lanjut oleh pimpinan,” tukasnya.

Adapun kedelapan pejabat yang dinonjob yaitu Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dr. Ir. Hj Yesna Suarni, M.Sc, Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Dr. M Yusuf Hamra, Sp.PD, M.Sc , Kepala Biro Organisasi Daerah, Drs. Abdul Haris, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Jaya Bakti, SE.,MM.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan, Ir. H. Rusbandriyo, MP, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Zuhuddin Kasim, MM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan, Dr. Ir Martin Effendi Patulak, M.Si serta Ir. H. Muh. Hakku Wahab, M.Si, kepala Dinas Lingkungan Hidup.

You cannot copy content of this page