FEATUREDNASIONAL

Kasus DPRD Malang, Mendagri Akan Lakukan Diskresi Sesuai Aturan UU

450

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah tersebut.

“Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum,” kata Mendagri pada Minggu (2/9/2018) melui rilis yan diterima SMSI Sultra.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan,” ujar dia.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.

“Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” tambahh Wahid.

Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version