Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
Kolaka Utara – Puluhan massa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa, pemuda dan masyarakat desa Patikala menggelar unjuk rasa di depan kantor pengadilan negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa 04 Juli 2020
Hal tersebut terkait pemilihan kepala desa serentak di Kolut yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu dimana kepala desa yang terpilih atas nama Dakirwan di desa Patikala kecamatan tolala diduga telah mengunakan ijazah palsu
Ismu saad, salah satu perwakilan dari mahasiswa, mengatakan pihaknya meminta kepada pihak PN Kolut untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Kemudian pengadilan harus memproses dalam persidangan yang betul-betul menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
Begitupun Emil Halim dengan tegas mengatakan kalau sekiranya oknum tersebut bersalah,maka dia mesti dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
Danang Slamet Riyadi, SH, Hakim PN Kolut yang menemui para demonstran menyampaikan tuntutan yang disampaikan akan diterima pihak PN Kolut.
“Kami akan melakukan persidangan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur didalam perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menerangkan apabila masyarakat atau perwakilan dari massa aksi yang ingin menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk hadir dalam sidang nantinya.
“Karena kami sangat terbuka dan transparansi dalam melakukan persidangan tersebut. Rencananya persidangan tersebut akan kembali dilaksanakan pada Senin mendatang,” tandasnya.