BAUBAU – Kasus dugaan ijazah palsu yang menerpa Wakil Bupati (Wabup) Buton Selatan (Busel), Laode Arusani telah dihentikan. Hal itu dipastikan dengan keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Mimika pada April 2018 lalu.
Laode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, perkara yang dilaporkan Yohanes Frits Aibekop sudah dihentikan. Sebab, pelapor tidak cukup bukti untuk membuktikan kliennya bersalah.
“Polres Mimika resmi mengeluarkan SP3 dengan nomor surat: S.TAP/551/V/2018 tertanggal 30 April 2018,” ucap Angga Yuwono, Senin malam (15/5/2018).
Kata dia, Polres Mimika menghentikan kasus Arusani karena saat pihak Polres melakukan dua kali pemeriksaan terhadap kliennya, tidak ada data pendukung yang dapat membuktikan Arusani mempalsukan ijazahnya.
“Polres Mimika minta data berupa Buku Induk Siswa SMP Negeri Tembagapura, daftar peserta Ujian Nasional (UN), serta daftar penerima ijazah dari Sekolah maupun Dinas. Tetapi, semua itu tidak ada sehingga perkara pak Arusani tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kliennya merasa bersyukur karena kasus telah berakhir. Dengan begitu, Arusani dapat kembali fokus bekerja di Pemerintahan Busel. Kliennya juga tak berniat melanjutkan perkara ini dengan melapor balik orang yang telah mencemarkan nama baiknya.
“Dengan putusan tersebut, klien saya tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. Pak Arusani juga tidak ingin melanjutkan perkara ini agar dia bisa kembali fokus untuk bekerja menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.
Diketahui, Wabup Busel terpilih, Laode Arusani dilaporkan oleh warga Kabupaten Busel bersama pihak Peduli Pendidikan di Papua ke Polres Mimika pada Senin, 4 Desember 2017 lalu dengan dugaan penggunaan ijazah palsu saat maju mendampingi Agus Feisal Hidayat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Busel lalu.