BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penghinaan Walikota Baubau Berlanjut ke Persidangan

825
×

Kasus Dugaan Penghinaan Walikota Baubau Berlanjut ke Persidangan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Baubau, Abdul Sajid (AS) Tamrin melalui Media Sosial berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut disebabkan, MG (terdakwa) yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 15 Januari lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Awaluddin Muhammad menuturkan, sidang yang mendudukkan MG dalam perkara ITE, akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, karena berdasarkan putusan di PN Baubau, eksepsi terdakwa ditolak.

“Dia (MG, red) akan diagendakan untuk menghadiri kembali persidangan, pada Selasa 23 Januari depan sebagai terdakwa. MG didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman empat tahun penjara,” ucap Awaluddin, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, karena dalam perkara tersebut terjadi delik aduan absolut, pihaknya sangat berharap AS Tamrin selaku korban dapat menghadiri sidang, mengingat pada sidang sebelumnya, kapasitas pelapor pada Laporan Polisi (LP) Polda Sultra masuk dalam salah satu materi eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Pemeriksaan pokok perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban yakni pak Tamrin. Kesaksian Wali Kota Baubau dianggap menjadi penting karena MG sebagai terdakwa mempersoalkan kasus ini tidak dipolisikan secara langsung oleh AS Tamrin melainkan melalui penasihat hukum,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Awaluddin, ada tiga orang lainnya yang juga berencana dihadirkan Kejari Baubau sebagai saksi pada hari persidangan nanti. Mereka adalah netizen yang mengomentari status postingan MG.

“Semoga empat orang saksi tersebut bisa hadir sekaligus dalam satu persidangan nanti. Karena selain mereka (Empat saksi, red), masih ada lagi dua saksi ahli yang akan kami hadirkan juga yakni ahli bahasa dari kantor bahasa Sultra dan dari Kominfo,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, MG dipolisikan akibat memposting sebuah foto dengan status bernada menyindir Walikota Baubau AS Tamrin beberapa bulan lalu di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah MG memperlihatkan seolah-olah AS Tamrin sedang tertidur di kursi sofa disertai tulisan yang kurang lebih berbunyi ‘wibawa pemimpin kita yang tertidur saat melayat di rumah orang’.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page