HEADLINE NEWSKONAWENEWSPemerintahan

Kasus Dugaan Pungli Dana Media di Kominfo Konawe Mencuat

1845
×

Kasus Dugaan Pungli Dana Media di Kominfo Konawe Mencuat

Sebarkan artikel ini

KONAWE, mediakendari.com – Dana Publikasi Media Massa diduga dipungli oleh oknum kabid di Dinas Kominfo Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun media ini dari rekan kuli tinta di kabupaten konawe, dugaan pungli itu terjadi sejak dana publikasi berpindah dari Humas (Hubungan Masyarakat Sekretariat Pemkab Konawe ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe yang dimulai pada tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang ini.

“Dugaan pungli itu terjadi saat anggaran media pindah dari Humas ke Keminfo Konawe,” ujar beberapa media yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ada pun kronologis dugaan pungli tersebut, kata Sumber Media ini, dilakukan secara bervariasi, mulai dari adanya keterlibatan oknum wartawan yang memediasi media lain untuk dikasih jatah anggaran media kerjasama asalkan setiap pencairan mampu menyetor sesuai perintah oknum kabid di kominfo konawe tersebut.

Untuk mendapatkan real cost anggaran kerjasama pertahunnya asalkan mampu menyetor fee sebesar 25 persen setiap triwulan pencairan sesuai limit yang diinfokan di akun mediacenter.konawekab.go.id.

“Jadi setiap media sudah di kasih akun tersebut. Jadi diakun tersebut sudah ada limit diberikan masing masing media. Dari limit itulah masing-masing media akan mengetahui anggaran masing-masing dan memprint LPJ (Laporan Pertanggungjawaban masing masing) untuk dilakukan pencairan,” ujarnya.

Sumber bilang, bentuk dugaan pungli terjadi ada pada kabid yang menguasai anggaran tersebut. Sebab, yang membagi anggaran masing-masing media itu kewenangan oknum kabid.

” Jadi kalo ada media tidak menyetor fee 25 Persen atau sesuai arahan yang diberitahukan, maka anggaran masing-masing media akan dikurangi dan dialihkan ketempat lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Anggaran Media Massa di Kabupaten Konawe untuk tahun 2022 lebih kurang 4 Milliar. Begitu juga pada tahun 2023 diperkirakan sekira Rp 4,2 M.
” Jika 4 M di kalikan 25 Persen, berapa M kira kira uang negara mengalir ke kantong oknum kabid tersebut,” rincinya. (RD)

You cannot copy content of this page