Reporter: Andis
KONAWE – Sebanyak 24 kendaraan yang menjadi barang bukti (BB) kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Polres Konawe, sudah bisa diambil pemiliknya, karena kasusnya telah dinyatakan inkrah.
Kepala Kesatuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, SH.,SIK menuturkan, masyarakat bisa mengambil kendaraannya baik roda dua ataupun roda empat tanpa dipungut biaya.
“Yang terpenting surat – surat dan dokumen pendukung kendaraan bermotornya lengkap bisa langsung mengambil di Pos Laka Lantas Konawe,” kata AKP Sri Endang di Kantor Sat Lantas Polres Konawe, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurutnya, dari 35 yang ada di Pos Laka Lantas Konawe, sebanyak 24 kendaraan telah dinyatakan selesai perkaranya atau inkrah, sesuai surat konfirmasi dari pengadilan.
“Sebanyak 24 kendaraan ini kami akan segera menghubungi pemiliknya agar secepatnya datang diambil kendaraannya tersebut di Pos Lantas Konawe,” pungkas AKP Sri Endang. /B