BAUBAU – Kasus dugaan money politic pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Baubau dengan dua orang tersangka terancam kedaluwarsa.
Pasalnya, berkas perkara praktik dugaan kecurangan politik dengan terlapor atas nama Rosfiani dan Wa Ode Nurtina belum juga masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Sebelumnya, tersangka Rosfiani tercatat dalam laporan Nomor: 01/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018. Sedangkan, laporan terhadap Nurtina tertuang pada Nomor: 03/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima Kamis, 5 Juli lalu tetapi berkasnya belum masuk. Sementara batas waktu masuknya berkas selama 14 hari kerja atau sampai hari Senin 16 Juli pekan depan ini,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (13/7/2018).
Kata dia, apabila berkas perkaranya tidak juga masuk hingga Senin 16 Juli 2018, kasus tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa.
“Kalau berkas tidak masuk berarti syarat formilnya tidak terpenuhi sehingga menggugurkan status tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika memang berkas perkara tak masuk hingga batas waktu, pihaknya akan mempertanyakan ke penyidik Polres Baubau.
“Kalau memang tidak masuk sampai batas waktu kami akan pertanyakan ke penyidiknya. Sekaligus memberikan semacam alarm peringatan,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Majene tersebut.
Apabila terbukti, dua tersangka money politik bakal dijerat dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur serta Bupati/Wali Kota dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.
Diketahui, tim Jaksa yang menangani kasus tersebut sebanyak 3 orang yakni Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad, Kasi Intel, Ruslan dan Kasi Datun, Wahyuddin.