HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Kasus Penambangan Ilegal PT OSS di Polda Sultra Belum Ada Titik Terang

2210
Ilustrasi

Redaksi

KENDARI – Sudah berlalu tiga bulan, sejak Polda Sultra bersama Mebes Polri menyegel ratusan alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada 28 Juni 2019 lalu.

Dalam kurun waktu tersebut, kasus penggalian tanah urug di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan RI, belum memiliki titik terang.

Dikonfirmasi atas hal ini, Kasubbit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Kasus masih dalam penyidikan,” ujar Kompol Agus MulyadI, mengutip anoatimes.com.

Agus menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut. Termasuk juga meminta pendapat dari saksi ahli.

BACA JUGA: Diduga Tak Miliki IPPKH, Polisi Segel Tambang Tanah Urug Milik PT OSS

“Kasus masih dalam penyidikan, tahap pemeriksaan saksi – saksi dan saksi ahli. Belum ada tersangka. Hanya itu yang bisa saya infokan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengatakan, dalam aturan Undang – Undang Minerba, aktivitas penambangan yang masuk ke kawasan hutan harus mengantongi IPPKH.

“Melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelanggaran IPPKH diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Tidak hanya itu, juga dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 119 UU Minerba, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version