BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Bombana Mulai Disidik Polisi

605
×

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Bombana Mulai Disidik Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Heriayanto,Budi Agusutiyawan.SH

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

KASIPUTE – Kasus dugaan penganiayaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Heriayanto, mulai disidik aparat kepolisian dari Polres Bombana.

Hal ini diungkapkan, Kuasa Hukum Heriayanto, Budi Agusutiyawan, SH bahwa kasus penganiayaan atas klienya mulai masuk tahap penyidikan.

“Kasus pengeroyokan yang menimpa klien Saya kini sudah sampai ke tahap penyidikan,” ungkapnya pada mediakendari.com, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga : Ini Pemicu Kericuhan di DPRD Bombana yang Berujung Pengancaman Badik

Kasus ini sendiri dilaporkan, Heriayanto setelah menjadi korban penganiayaan dalam kerusuhan yang terjadi bersaman rapat internal dewan, di Ruang Sidang DPRD Bombana, Selasa (7/1/2019) lalu.

Akibat penganiayaan ini, Heriayanto mengalami lebam di bagian pipi yang disebabkan bekas lemparan botol air mineral. Botol tersebut diduga dilemparkan oleh oknum preman yang juga terlibat dalam kerusuhan di ruang sidang tersebut.

Baca Juga : Menghunuskan Sajam Saat Rapat, Ketua DPRD Bombana Dipolisikan

“Usia mendapat kekerasan saat rapat, klien kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polres dengan dugaan pengeroyokan, dengan laporan bernomor LP/04/1/2019/SPKT RES BOMBANA,” pungkasnya.

Budi Agusutiyawan, SH juga menjelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan.

Baca Juga : Kericuhan di DPRD Bombana, Ali Mazi Wacanakan Panggil Bupati

“Hasil koordinasi kami dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bombana, SPDP kita akan terima besok,” terangnya.

Menurutnya, atas kasus ini terduga pelaku penganiayaan atas kliennya terbukti bersalah dan dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku.

“Yaitu Pasal 170 ayat 1 KHUP, juga bisa junto dengan Undang – Undang darurat dan Pasal 351 KHUP,” tutupnya. (a)


You cannot copy content of this page