Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku penganiayaan terhadap LS, yang menyiramkan bensin ke tubuhnya dan membakarnya pada Selasa 17 November 2020 dini hari.
Kurang sepekan pasca peristiwa tragis itu, Selasa 24 November 2020 malam, aparat kepolisian dari Polres Kendari membekuk pelaku pembakaran terhadap LS, yakni Lakamudia alias Pis.
Tertangkapnya Lakamudia akhirnya mengarahkan polisi untuk mengungkap dalang perilaku bar-bar terhadap LS, yang ternyata diotaki seorang perempuan bernama Usmiati alias Ucha.
Penangkapan keduanya terjadi selang dua hari setelah kematian LS, akibat luka bakar yang dideritanya. Ibu rumah tangga ini menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu 22 November 2020.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto mengungkapkan, Ucha merupakan sutradara serangkaian tragedi kematian yang diawali dari pembakaran kios milik LS di Kendari Beach, pekan lalu.
“Sedangkan Pis merupakan eksekutor dari kejadian itu, dua pelaku ini yang melakukan penganiayaan, sehingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Didik di Mapolres Kendari, Selasa 24 November 2020.
AKBP Didik menuturkan, Ucha tega mengotaki penganiayaan terhadap LS, yang berujung pada kematiannya, karena sakit hati akibat kerap mendapat ejekan dari salah seorang karyawan korban.
“Motif pelaku karena sakit hati dengan salah seorang pegawai korban yang kerap mengatainya dengan kata kasar. Karena itu Ucha menyuru Pis untuk membakar kios Korban,” terangnya.
Menurutnya, atas dasar dendam tersebut Ucha menyuruh Pis membakar kios pelaku, dengan imingan uang sebesar Rp 300 ribu. Namun, saat menjalankan aksinya, api turut membakar tubuh LS.
“Sebenarnya yang menjadi sasaran dari pelaku adalah kiosnya, namun diluar rencana mengenai pemiliknya yang sedang bersiap untuk menutup kiosnya,” kata AKBP Didik.
Diungkapkannya, dalam penelusuran kasus ini, aparat kepolisian menemukan barang bukti sebuah botol air mineral yang digunakan pelaku Pis untuk menaruh bensin sebelum membakar kios LS.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. /B