KONAWENASIONALPOLITIK

Kasusnya Sudah Memenuhi Syarat, DKPP “Mandul” Sidangkan kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe

415
×

Kasusnya Sudah Memenuhi Syarat, DKPP “Mandul” Sidangkan kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com – Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin S.H menyoroti lambannya memproses Kasus Dugaan Pelangaran Kode Etik dilakukan oleh Dua Oknum Komisioner KPU Konawe dan juga menyeret Ketua serta satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang telah terlapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rwpublik Indonesia (DKPP RI).

Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran Kode etik ini sangat dinanti oleh masyarakat dimana saat ini memasuki tahapan Pemiliha Kepala Daerah.

“Kasus ini, sudah cukup lama bergulir di DKPP, sasus ini bergulir sejak Bulan Mei lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang itu digelar. Kami juga yang tergabung sebagai NGO dan masyarakat Konawe menanti proses kasus ini,” ungkap Karmin yang prihatin akan kinerja buruk Lembaga Negara DKPP RI, Selasa 24 September 2024.

Karmin menyebutkan, mengingat tensi politik naik menyelang Pemilihan Kepala Daerah. Dan dikhawatirkan jika memang terbukti serta benar adanya dugaan pelanggaran Kode etik yang disinyalir kasus penggelembungan suara caleg tentu akan menjadi kekhawatiran masyarakat kabupaten Konawe.

“Jangan sampai hal itu terulang lagi di Pilkada Konawe ini. Jika dihitung – hitung ini sudah memasuki Empat Bulan lebih kasus ini di Laporkan ke DKPP, namun hingga kini belum ada tanda – tanda proses sidangnya,” pinta Karmin.

Karmin juga mendesak DKPP agar memproses kasus tersebut agar bisa segera disidangkan sehingga masyarakat kabupaten Konawe merasa tenang dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Konawe.

“Karena jika kasus dugaan penggelembungan suara ini terbukti, maka bisa jadi preseden buruk dan menjadi catatan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang ada saat ini,” cetus Karmin dengan Tegas.

Mengamati perkembangan kasus yang sudah dilaporkan ini, kata Karmin, sejak Mei dengan tanda terima pengaduan nomor 287/13-27/SET-02/2024, terkesan DKPP RI “Mandul” padahal kasus tersebut sudah memenuhi syarat.

“Berdasarkan Hasil verifikasi Administrasi dinyatakan Memenuhi syarat (MS) pada 31 mei 2024, selanjutnya pada 10 juli 2024 Hasil verifikasi Materiel dinyatakan kembali memenuhi syarat. Namun hingga akhir bulan September 2024 jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini tak kunjung keluar. Sebagai masyarakat tentunya kami bertanya – tanya sehingga kasus ini terkesan lamban penanganan prosesnya,” terangnya.

Ketua DPW LIRA Sultra ini, berharap DKPP segera memproses sidang dugaan pelanggaran etik para tertudu atau tergugat. Sebab, kasus tersebut, menganggapnya sebagai kasus dugaan pelanggaran sangat berat karena indikasi penggelembungan suara pada Pilcaleg lalu.

Karmin menambahkan, kasus yang melibatkan penyelenggara sangat berat. Sebab teradu berani berbuat yang hal tidak terpuji.

“Jika nantinya dipersidangan memang terbukti, maka kami inginkan penyelenggaran Pilkada yang melahirkan dan terlaksananya pilkada dengan baik tanpa dicederai persoalan etik lagi dan dilaksanakan dengan berintegritas, jujur dan adil. Jika memang benar terbukti,” cetusnya.

Karmin juga meminta DKPP memecat Oknum Penyelenggara yang mencederai proses demokrasi ini.

“Karena sudah mencoreng nama Lembaga Penyelenggara Pemilu, maka yang terlibat harus dilakukan pemecatan,” harapnya.

Laporan: Redaksi

You cannot copy content of this page