KENDARI – Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meluncurkan program jaga kawal desa (jaksa ) untuk mengawal realisasi penggunaan dana desa (DD) sekaligus memberikan pengawalan dan pemahaman tentang tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar di desa.
Bukan hanya itu program jaksa ini juga bertugas memberikan motivasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan-lahan marginal di sekitaran daerah Konawe menjadi lahan produktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH mengatakan terkait pengelolaan keuangan DD dimana di Konawe Rp 800 miliar lebih atau hampir Rp1 triliun, kejari telah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder salah satunya Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
“Sejauh ini memang banyak yang datang ke kami melaporkan terkait penggunaan DD dan kami sudah melakukan koordinasi ke Inspektorat Daerah,”jelasnya.
Nantinya pihak Inspektorat yang melakukan pemeriksaan secara internal dan kalau didapatkan ada temuan maka DD harus mengembalikan soal waktu pengembalian DD itu tergantung interval waktu yang ditetapkan Inspektorat Daerah, tapi kalau ada temuan tapi tidak mau mengembalikan maka pihak Inspektorat bisa melaporkan ke kejari untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Soal pengawasan dan pengawalan DD ini merupakan amanah dari pimpinan kami dipusat untuk ikut memantau pengelolaan dana desa agar anggaran yang berasal dari APBN itu yang jumlahnya ratusan miliar dapat dimanfaatkan untuk pembagunan desa dan peningkatan kesejateraan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Irwanuddin menghimbau kepada kepala desa agar dalam mengelola DD harus transparan dengan mempublis penggunaan anggaran melalui papan informasi yang dipajang di depan balai desa yang memuat berapa dana yang sudah digunakan berapa dana yang belum digunakan.