KONAWE, Mediakendari.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe didesak untuk segera mengevaluasi kedisiplinan seluruh anggotanya. Hal ini menyusul keluhan mengenai beberapa anggota dewan yang dinilai malas berkantor tanpa alasan jelas, yang berpotensi merusak citra legislatif.
Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh anggota DPRD Konawe menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran dan keaktifan di kantor merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Jika terdapat bukti anggota DPRD tidak menghadiri rapat kerja atau rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut, Badan Kehormatan seharusnya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPR ini bagian dari pejabat negara, sehingga jika tidak aktif berkantor bahkan tidak menghadiri rapat, maka itu merupakan pelanggaran kode etik berat yang wajib diberi sanksi,” tegas Irsan Pagala, Ketua DPD LIRA Konawe.
Menurutnya, keaktifan berkantor juga penting agar anggota DPRD dapat mengawal program pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan kepentingan rakyat.
“Badan Kehormatan jangan hanya diam tanpa pengawasan serius terhadap anggota DPRD yang malas berkantor. Jangan sampai ada kesan pembiaran, sehingga DPRD Konawe terlihat diisi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Irsan juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap absensi kehadiran, terutama dalam agenda rapat paripurna yang seharusnya wajib dihadiri seluruh anggota DPRD.
“Mereka digaji untuk kepentingan rakyat, salah satunya dengan wajib berkantor. Jangan sampai mereka malah malas tanpa alasan yang mendasar,” tambahnya.
Ia pun berharap unsur pimpinan DPRD Konawe dapat menjadi contoh dalam hal kedisiplinan, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebagai penutup, Irsan menegaskan bahwa jika ada anggota DPRD yang tidak disiplin dan malas berkantor, maka lebih baik mengundurkan diri daripada terus mengabaikan tanggung jawabnya.
Laporan (Red)